Sebanyak 74 orang BMI ABK berhasil dipulangkan IOM Afrika Selatan (18/2/14) setelah sebelumnya mendekam lebih dari dua bulan di Detention Center Vicktoria Capetown Afrika Selatan. Mereka mendekam dipenjara imigrasi karena nahkodanya melintasi batas perairan Afrika Selatan. Puluhan BMI ABK tersebut mengalami pelbagai tindak kekerasan selama bekerja dan hingga saat ini mayoritas gaji mereka belum dibayarkan.
DPN SBMI dan YLBHI selaku penerima rujukan kasus dari IOM kemudian mendampingi proses mediasi yang dilakukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) guna mendesak pemenuhan hak-hak BMI ABK oleh beberapa perusahaan yang menempatkan mereka. Proses mediasi dilakukan BNP2TKI pada Rabu 12 Maret 2014. Pihak agensi dari PT. Arion Mitra Bersama (AMB) saat itu diwakili oleh AN, sementara dari pihak ABK dihadiri oleh Apri Apriyanto dengan didampingi Hariyanto dari DPN SBMI.
Alih-alih mendesak hak atas gaji kepada PT. AMB, pihak BMI ABK dan DPN SBMI justru diintimidasi oleh AN selaku pihak PT. Sementara itu Melvin dan Mardianus selaku mediator dari BNP2TKI, hanya diam dan membiarkan saja pelanggaran tata tertib mediasi yang telah dilakukan PT AMB.
Hariyanto mengatakan pada saat mediasi dimulai, mediator dari BNP2TKI sudah menjelaskan aturan mediasi, yang intinya tidak boleh ada kata kasar, melakukan intimidasi ataupun ancaman, dan tidak boleh berbicara dan/atau memotong pembicaraan sebelum diberikan ijin berbicara oleh mediator.
Awalnya proses mediasi berjalan baik, tetapi saat perwakilan ABK menyampaikan kronologi yang menimpa dirinya, dari pihak PT AMB langsung membantah dan mengeluarkan kata-kata kasar, mengintimidasi, menunjuk muka dan bahkan juga memotret ABK dan pendamping serta mengeluarkan kata-kata ancaman “aku tahu kamu, hati-hati dengan orang timur! Jangan macam-macam sama orang pelaut!”
Pihak SBMI selaku pendamping sudah berkali-kali mengingatkan dan meminta mediator agar menegur atau melarang perwakilan PT AMB untuk melakukan intimidasi dan berlaku kasar, tetapi permintaan itu justru tidak digubris mediator dari BNP2TKI, sehingga perkataan kasar dan intimidasi dari PT AMB semakin tidak terkendali. Bahkan ketika hamper terjadi perkelahian fisik mediator hanya menonton tanpa usaha menghentikan.
Proses mediasi semacam ini jelas mencerminkan BNP2TKI tidak tegas dalam menegakkan keadilan bagi BMI. Sikap mediator BNP2TKI jelas menunjukkan kecenderungan berpihak kepada PT dan bukan kepada BMI.
“Soal tata tertib mediasi yang dilanggar saja BNP2TKI diam dan terkesan memihak PT, bagaimana mau menegakkan keadilan bagi hak-hak BMI ABK?. Kami sudah menulis nota protes kepada Kepala BNP2TKI dan menolak proses mediasi yang dilakukan oleh staff BNP2TKI yang tidak memiliki kapasitas serta cenderung lebih memihak PT” tutur Erna Murniaty, Ketua DPN SBMI.