Merujuk pada pasal 76 ayat 2 UU 39 tahun 2004, pemerintah perlu menetapkan komponen dan besarnya biaya penempatan calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) yang akan bekerja ke luar negeri. Biaya penempatan TKI Hong Kong sudah ditetapkan oleh Menakertrans dengan Kepmen nomor 98 tahun 2012 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 24 Mei 2012. Kepmen tersebut bedasar pada UU 39 tahun 2004, Kepres nomor 84/P Tahun 2009, Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi PER.14/MEN/X/2010. Kepmen tersebut terdiri atas tujuh poin:
- Komponen biaya penempatan tercantum dalam lampiran Kepmen.
- Biaya pelatihan ditetapkan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan pelatihan yakni 600 (enam ratus) jam pelajaran.
- TKI purna Hong Kong yang akan bekerja kembali ke Hong Kong dikecualikan dari biaya pelatihan dan uji kompetensi dengan ketentuan TKI sudah bekerja paling sedikit 2 tahun di Hong Kong dan telah berada di Indonesia kurang dari 1 tahun.
- Bagi TKI purna Hong Kong yang akan bekerja kembali ke Hong Kong, dikecualikan dari biaya pelatihan tetapi diwajibkan membayar uji kompetensi dengan ketentuan TKI sudah bekerja paling sedikit 2 tahun di Hong Kong SAR dan telah berada di Indonesia selama 1 tahun atau lebih.
- PPTKIS/PJTKI/PT yang membebankan biaya pada calon TKI melebihi ketentuan dalam Kepmen akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
- Ditetapkannya Kepmen 98 tahun 2012 tersebut secara otomatis juga mencabut keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor KEP.186/PPTK/VII/2008. tentang komponen dan besarnya biaya penempatan CTKI.
- Kepmen berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Biaya penempatan yang ditanggung oleh pengguna/majikan (legalisasi kontrak kerja, asuransi, tes kesehatan, tiket pesawat, airport tax, visa kerja, jasa agensi HK) sebenarnya tergantung dari jarak yang ditempuh TKI menuju HK. Jika dari pulau Jawa dikenakan tarif 12.297.000 atau 11.179 dollar HK sedangkan dari luar jawa 15.297.000 atau 13.906 dollar HK. Biaya penempatan yang ditanggung oleh TKI (asuransi perlindungan TKI, tes psikologi, tes kesehatan, paspor, biaya pelatihan, uji kompetensi, jasa PPTKIS,dan jasa agensi) sebesar 14.780.400 atau 13.436 dollar HK. Menurut pengalaman Fera Nuraini, salah satu BMI Hong Kong, biasanya agen akan memotong 7x gaji BMI sekira 70-80% dari gaji bulanannya.