Kiprah

Kisah Pataruddin, Pendamping TKI Dari Sumbawa

Author

Pataruddin (Paralegal Desa Kukin)

Pataruddin alias Aris (45) merupakan salah satu pemerhati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) luar negeri yang ada di Desa Kukin, Moyo Utara, Sumbawa yang bergerak secara swadaya dan atas kesadaran akan kesamaan hak warga negara. Aris banyak membantu pembelaan hak-hak TKI baik dalam pembuatan peraturan di tingkat desa maupun partisipasi langsung dalam pendampingan beberapa kasus yang menimpa TKI.

Pada 2 Juli 2011, Pataruddin alias Aris berangkat ke Jakarta untuk mendampingi kasus Sumartini yang akan dihukum pancung oleh Pemerintah Arab Saudi atas tuduhan sihir. Atas perngaduan Pataruddin maka  antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri segera melakukan koordinasi cepat untuk menanggapi kasus tersebut. Saat di Jakarta, Ia juga melakukan demonstrasi besar bersama beberapa serikat buruh di depan gedung DPR MPR.

Melalui berbagai upaya yang dilakukan Pataruddin terkait kasus ancaman hukuman mati bagi Sumartini, akhirnya melahirkan kesepakatan yang ditandatangan oleh pemerintah Indonesia untuk bersedia melakukan pendampingan kasus ini sampai dengan adanya pembatalan hukum pancung terhadap Sumartini.

Atas kasus tersebut, Presiden RI menugaskan Satgas Hukuman Mati untuk mengawal kasus hingga selesai. Komitmen pemberian bantuan hukum oleh Dubes RI untuk Arab Saudi dengan menyewa pengacara yang menghabiskan dana sekitar 4 Miliar Rupiah yang berhasil menggagalkan hukuman pancung oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap Sumartini.

Meski telah terbukti tidak bersalah dan pihak penggugat telah mengakui adanya fitnah dalam kasus ini, Sumartini tetap dipenjara dan menerima 5.000 kali hukum cambuk yang didapatnya 50 kali setiap 15 hari. Muncul pertanyaan mengapa Sumartini masih dihukum sementara Ia terbukti tidak bersalah, jawabannya, karena kasus ini telah menjadi kasus internasional yang melibatkan dua negara dimana Arab Saudi terkesan melindungi citra warga negaranya di mata dunia Internasional.

Terlepas dari kasus Sumartini, pada saat berada di Jakarta Pataruddin melakukan gebrakan besar melalui pembicaraan khusus dengan Ketua BNP2TKI, Jumhur Hidayat untuk mendesak komitmen pemerintah guna memulangkan semua TKI yang bermasalah baik di negara tujuan maupun yang bermasalah sejak di penampungan.

Hal lain yang diperjuangkan Pataruddin saat berada di Jakarta yaitu berhasil memulangkan Ermawati (25) TKI asal Desa Kukin yang diberangkatkan oleh PT DUTA SAPTA PERKASA pada 4 Januari 2006. Selama 3 tahun Ermawati tidak dapat berkomunikasi dengan keluarga karena ditahan dan tidak diizinkan pulang oleh majikan.

Akhirnya Ermawati berhasil dipulangkan pada 6 Juli 2011 atas bantuan BNP2TKI dan Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi.  Saat dijemput oleh perwakilan KBRI, Ia bahkan tak sempat mengganti baju.

Pada 19 Agustus 2012, salah seorang perwakilan keluarga TKI Sumbawa bernama Saparuddin memohon bantuan pendampingan kepada Pataruddin terkait kasus keluarganya yaitu Fatmawati TKI asal Desa Pelita, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa.  Selanjutnya pada Kamis (23-8-12) atau tiga hari setelah lebaran, Aris bersama keluarga dan dibantu oleh Mahasiswa Universitas Samawa melakukan demo besar-besaran yang hasilnya Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sumbawa menunjuk salah seorang perwakilan Disnakertrans membawa surat tuntutan keluarga kepada pemerintah pusat yang diwakili oleh Deden.

Saat di Jakarta Deden dijemput oleh perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) setelah ditelepon oleh Pataruddin. Atas bantuan Kementerian Luar Negeri  dan Kedutaan Besar RI Arab Saudi, menghasilkan keputusan yang membatalkan hukum pancung terhadap Fatmawati, namun lagi-lagi masih mendapat hukuman penjara dan cambuk.

Kisah-kisah di atas merupakan kasus besar yang pernah ditangani oleh Patarudin, namun masih banyak hal-hal lain yang berhasil dibantu oleh Pataruddin, hal terbaru adalah kasus calon TKI asal desa Kukin Hairun Innisa yang oleh PT RAYANA MANGGARINA akan diberangkatkan ke Dubai dengan paspor umroh oleh calo Iwan (brang Biji) dan Ahlasipa (Kukin), namun berhasil digagalkan akan tetapi ketika korban diajak menjadi saksi oleh Aris untuk menggugat PPTKI maupun calo tersebut, pihak keluarga takut berurusan dengan hokum.

Akibat dari permasalahan ini Aris tidak kehabisan akal, untuk mencegah pencaloan yang terus terjadi serta perekrutan dan pemberangkatan TKI luar negeri secara illegal, Aris ahirnya mengusulkan dan merumuskan terbentuknya perdes yang isinya:
– TKI/TKW tidak lagi direkrut oleh calo / PPTKIS di Desa tetapi TKI/TKW mendapat info PPTKIS di Disnakertrans
– TKI/TKW tidak boleh/ tidak di ijinkan berangkat jika usia perkawinannya dibawah 5 tahun
– TKI/TKW tidak boleh/ tidak di ijinkan berangkat jika memiliki anak balita.

Saat ini perdes perlindungan TKI di Desa Kukin telah disahkan oleh Kepala Desa Kukin, Chairuddin.

Lewat tulisan ini Pataruddin menyampaikan harapan besar kepada pemerintah agar keberpihakan pemerintah terhadap TKI dapat ditingkatkan, harapan terbesar disampaikan kepada Presiden agar dapat menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Arab Saudi demi terbebasnya TKI Indonesia atas segala tuntutan, karena untuk menyatukan hokum kedua Negara tidak mungkin dapat dilakukan, kenapa kita tidak berusaha melakukan segala cara untuk melindungi warga Negara. Mengapa Filipina begitu tegas dalam melindungi warganya, hingga menjemput secara lansung tenaga kerja mereka yang bermasalah dan kenapa kita tidak bisa?

Tentu ini menjadi bahan pertimbangan kita bersama untuk kedepan dapat kita perbaiki, karena hingga saat ini masih terdapat ribuan TKI penjaradi luar negeri  dan ratusan TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Namun terlepas dari itu Paruddin salut terhadap pemerintah sekarang ini yang telah bekerja sebaik mungkin untuk meningkatkan pembelaan terhadap TKI dan lebih membuka telinga mendengarkan apa yang disuarakan oleh masyarakat hingga di tingkat Desa seperti apa yang disampaikan oleh Pataruddin. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada teman-teman mahasiswa, Komisi Perlindungan TKI, dan Kepala Disnakertrans beserta jajarannya yang cukup tegas.

“Semoga baik pemerintah maupun segala elemen masyarakat bisa saling bersinergi untuk membantu TKI menghadapi masalah di luar negeri..” pesan Pataruddin saat diwawancarai Edy Firmansyah.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.