Perlakuan kasar Suwarji, Kasubdit Advokasi Kawasan Timur Tengah Direktorat Mediasi dan Advokasi BNP2TKI kepada pengurus SBMI dalam beberapa mediasi, membuat Wanikah semakin depresi (11/10/13). Kasus kekerasan dan gaji tidak dibayar yang dialami Wanikah, kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Indramayu tersebut, mengendap di BNP2TKI hingga 1 tahun 10 bulan. Dua mediasi terakhir yang dilakukan BNP2TKI justru diwarnai aksi kekerasan dan intimidasi dari pejabat publik bernama Suwarji.
Pelayanan buruk dalam mediasi kasus di BNP2TKI sangat berdampak pada kesehatan psikis Wanikah. Menurut Juwarih, Ketua SBMI Indramayu, bahwa keikutsertaan Wanikah ke Jakarta adalah saran dari Yusri Albima, Wakil Koordinator Crisis Center BNP2TKI yang menjanjikan Wanikah bertemu langsung dengan Jumhur Hidayat, Kepala BNP2TKI. Alih-alih berharap memperoleh hak gajinya, Wanikah justru menyaksikan betapa BNP2TKI lebih berpihak kepada PPTKIS, lebih tragis, Ia juga menyaksikan perlakuan kasar Suwarji kepada para pendampingnya dari SBMI.
“Perlakuan kasar (Suwarji) dan pelayanan buruk dalam mediasi BNP2TKI sudah terjadi beberapa kali, pada 2 Oktober 2013, anggota SBMI, Jihun Hidayat juga diperlakukan kasar oleh Suwarji, selain dibentak, HP milik Jihun bahkan direbut dan akan dibanting, Jihun dituduh merekam proses mediasi. Kemudian kejadian kemarin (9/10/13), Hariyanto pendamping dari SBMI juga dibentak, didorong, bahkan hampir dipukul oleh Suwarji,” tutur Juwarih, Ketua SBMI Indramayu.
Menurut Juwarih, situasi mediasi kasus di BNP2TKI yang semakin tidak sehat, tentu sangat berpengaruh pada kondisi psikis Wanikah. Lebih-lebih Suwarji sebagai pejabat publik pelaksana mediasi di BNP2TKI semakin cenderung berpihak dan membela PJTKI/PPTKIS (PT.Trisula). Hal ini Wanikah semakin depresi dan untuk sementara harus tinggal dishalter SBMI untuk menenangkan diri.
“Jelas Wanikah semakin depresi, selain melihat pendampingnya diperlakukan kasar, tawaran Suwarji dalam mediasi berubah-ubah (tidak konsisten). Pertama, Suwarji meminta PT.Trisula membayar 7 bulan gaji Wanikah dari gaji 4 tahun yang hanya dibayar 2 bulan oleh majikannya, namun pada audiensi kemarin (9/10/13), Suwarji hanya meminta PT.Trisula membayar 3 bulan gaji Wanikah, disinilah kejanggalannya,” pungkas Juwarih sambil berharap kondisi psikis Wanikah semakin pulih selama dirawat di shalter SBMI, di Jalan. Cililitan Kecil II No. 58 B RT/RW. 14/07. Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.