Jakarta – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaporkan Maskapai Penerbangan China Airlines kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta (29/8/2013), akibat pencegahan keberangkatan buruh migran ke luar negeri dengan menolak memberikan boardingpass semata karena KTKLN Tuti Rahayu habis masa berlakunya.
Menurut Bobi Anwar Ma’arif Sekjen SBMI mengatakan, tindakan hukum ini dilakukan karena beberapa pertimbangan hukum, pertama tidak ada kewenangan petugas China Airline untuk melakukan pencegahan keberangkatan dengan tidak menerbitkan boadingpass yang menjadi hak konsumen. Kedua, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru No 4 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perpanjangan Kerja Pada Pengguna Perseorangan, tidak ada satupun pasal yang mengatur penerbitan KTKLN.
Ketiga, kewajiban kepemilikan KTKLN sebagaimana diatur UU 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, itu juga sudah terpenuhi. Keempat, tidak ada dasar atau kewenangan secara hukum yang diberikan pemerintah kepada maskapai untuk tidak memberikan boardingpass TKI semata-mata karena KTKLN, sehingga tindakan pencegahan keberangkatan yang dilakukan maskapai, bertentangan dengan UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Setelah kasus Tuti Rahayu yang dicegah pada tanggal 26 Agustus 2013 lalu, kami akan melaporkan kasus yang sama secara masif, karena maraknya pencegahan buruh migran yang tidak memiliki KTKLN dan besarnya kerugian baik materil maupun immateril yang lahir karena TKI gagal terbang,” kata Bobi menjelaskan.
Ajuan gugatan kerugian konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam penggunaan barang dan jasa, buruh migran adalah konsumen yang harus mendapatkan pelayanan jasa transportasi penerbangan dengan baik.
“Pembeli adalah Raja. Namun sepertinya hal ini tidak berlaku di China AirLines. Buruh migran tidak mendapatkan pelayanan yang ramah dan baik, Tuti Rahayu tidak dilayani dan tetap dipaksa membuat KTKLN. SBMI juga sudah bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum dalam pendampingan gugatan kerugian tersebut. Tuntutannya pun tidak hanya gugatan kerugian konsumen, tapi juga perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pihak China Airline,” tegas Bobi.
Di kantor BPSK yang beralamat di Gedung BIPI Lt. II Jalan Dr. Soeprapto Kav. 3 Cemaka Putih, Aman Sinaga salah satu Anggota Majelis BPSK DKI Jakarta menegaskan bahwa semua masyarakat boleh mengadukan segala ketidakpuasannya atas barang dan jasa dari suau produsen.
“Kami persilakan bagi semua masyarakat tak terkecuali TKI, sebagai konsumen yang dirugikan secara materil oleh produsen barang dan jasa untuk mengadukan kepada kami, dan dalam pelayanannya sepeserpun kami tidak menuntut biaya perkara, semuanya free karena sudah didanai oleh negara,” pungkas Aman.
Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004, Pasal 62 ayat (1), tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri : “Setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah”.