Peduli Buruh Migran (PBM) bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menggelar Workshop Pembahasan dan Rekomendasi Atas Revisi UU 39 Tahun 2004 PPTKILN atau Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri (RUU PPILN). Kegiatan yang digelar di Hotel Morina, Malang (11-13/07/13), diikuti beberapa perwakilan dari solidaritas BMI Sumenep, Trenggalek, Kediri, Malang, Ponorogo, Tulungangung, IWORK, Sahabat Insan, WCC Dian Mutiara, Infest, JKPS “Cahaya”, serta perwakilan Fakultas Hukum Unair Surabaya, dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Kegiatan dimulai dengan diskusi pemaparan tentang perkembangan dan dinamika dalam pembahasan RUU PPILN. Kasubdit Perlindungan TKI Kemenakertrans, R Soes Hindharno, menyampaikan pemerintah merasa penting agar kata “penempatan” disebut dalam judul RUU.
“Jari PPTKILN sendiri melihat bahwa perlindungan harus lebih dikedepankan oleh pemerintah, dalam UU 39/2004 misalnya pemerintah hanya mengatur soal penempatan semata, dengan hanya 9 pasal saja yang mengatur soal perlindungan,” tutur Nurus Mufidah, Koordinator Jari PPTKILN.
Senada dengan pemaparan Nurus Mufidah, menurut Direktur IWORK Yohanes B Wibawa, jika bicara penempatan, maka bukan hanya proses penempatannya yang diatur dalam undang-undang, melainkan lembaga-lembaga penempatan, juga harus diatur dengan rinci dan ketat.
“Pembahasan RUU PPILN mengalami kemunduran, jika kita tidak membaca ragam perkembangan migrasi dan konteks arus globalisasi, maka visi dan landasan filosofis dalam RUU harus diperkuat,” tambah Yohanes B Wibawa yang dalam kegiatan ini ikut memdiskusikan kertas posisi IWORK (position paper).
Lily Pujiati, Direktur PBM menyampaikan proses pengawalan dan pembahasan RUU PPILN penting untuk diketahui dan diikuti pegiat BMI di daerah. “Kami melihat ada kecenderungan informasi seputar RUU PPILN hanya beredar di pusat dan tidak sampai ke daerah, maka dalam workshop ini kami membagikan draft pemerintah, mengajak pegiat di daerah untuk mendiskusikan draft tersebut, hingga kemudian pegiat di daerah bisa turut berperan memberi masukan atas RUU yang sedang dibahas DPR-RI dan Pemerintah,” tutur Lily Pujiati.