Petugas Gate Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta yang bernama Budi Laksono telah lakukan diskriminasi dan tindakan tidak menyenangkan terhadap TKI a.n Veronica Suryani yang akan terbang ke Hong Kong (30/05/2013). Tindakan menghalangi penerbangan TKI tersebut dilakukan semata karena KTKLN.
Selain tidak paham ketentuan hukum, Budi Laksono menjadi sesat pikir akibat Surat Edaran Kepala BNP2TKI yang dia acu sebagai landasan untuk menahan penerbangan TKI tanpa KTKLN. Padahal TKI a.n Veronica Suryani dengan nomor paspor AS293694 telah memegang boarding pass (dari konter check in Garuda Indonesia) dan telah melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Pertanyaan yang muncul, apa wewenang dan dasar hukum maskapai penerbangan komersil seperti Garuda Indonesia untuk menanyakan (lagi) KTKLN bagi TKI yang akan masuk pesawat?. Mengapa Garuda Indonesia terus lakukan diskriminasi pada TKI?.
Simak rekaman telepon Budi Laksono, petugas Garuda Indonesia dengan Abdul Rahim Sitorus selaku kuasa hukum TKI a.n Veronica Suryani, korban diskriminasi Garuda Indonesia: