Surat KIP Tak Direspon, Sengketa Jawabannya

Author

Salah satu pemanfaatan UU KIP adalah dengan mengirim permintaan segala informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen di seluruh lembaga publik.
Salah satu pemanfaatan UU KIP adalah dengan mengirim permintaan segala informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen di seluruh lembaga publik.

Memasuki pertengahan tahun 2013, perkembangan permintaan informasi dari Tim Keterbukaan Informasi Publik Buruh Migran Indonesia (KIP-BMI) telah memasuki fase baru. Bila bulan-bulan awal pegiat BMI disibukkan dengan penyusunan jenis informasi yang akan diminta kepada badan publik, maka saat ini surat-surat permintaan tersebut sudah mulai direspon, dijawab, tapi ada pula yang masih belum mendapat keterangan apapun.

Proses memperoleh jawaban yang memakan waktu hingga satu bulan pun, ternyata tidak serta-merta berjalan lancar. Alih-alih, beberapa pegiat BMI harus menghadapi sikap dingin dari para pegawai badan publik. Hal ini dialami oleh Bobi Alawi pegiat DPN SBMI, saat mendatangi Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta. Surat permintaan informasinya bahkan sempat ditolak oleh petugas Hubungan Masyarakat (Humas) Kemendikbud.

Tak hanya pegiat BMI di Indonesia saja, yang harus berhadapan dengan bebalnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik. Kesulitan yang sama juga menimpa pegiat BMI di Hong Kong. Mereka yang berjuang di negara orang, justru mendapat perlakuan yang lebih buruk. Surat permintaan informasi yang ditujukan badan publik di Hong Kong, seperti Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong sama sekali tidak direspon. Padahal, surat tersebut telah dikirim pada awal bulan Maret.

Sulitnya perjalanan memperoleh hak informasi bagi BMI itu, tak begitu saja menyurutkan semangat para pejuangnya. Seusai dengan ketentuan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, ketika surat permintaan informasi tidak ditanggapi maka pengirim surat bisa melakukan pengajuan surat keberatan pada atasan PPID. Surat keberatan dikirim setelah 10 hari kerja + perpanjangan waktu 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. Melalui langkah pengajuan surat keberatan tersebutlah, para pegiat berharap mendapatkan hal informasinya.

Data yang diperoleh Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) hingga akhir bulan Mei ini telah tercatat sebanyak tujuh surat keberatan yang dikirim pada berbagai badan publik yang terkait dengan masalah BMI. Ketujuh surat tersebut, dikirimkan oleh perwakilan pegiat BMI di Indonesia. Sedangkan pegiat BMI di Hong Kong, sudah jauh hari mengirim surat keberatan pada KJRI Hong Kong yakni tertanggal 7 April 2013 namun masih belum ditanggapi.

Minggu terakhir bulan Mei ini, langkah terjauh yang dilakukan Tim KIP BMI dibuka oleh pegiat BMI Hong Kong. Merasa diabaikan, Tim KIP BMI Hong Kong yang tergabung dalam Tim 11 sedang menyusun sengketa informasi publik ke Komisi Informasi. Langkah terakhir ini dilakukan sesuai dengan lamanya surat keberatan tidak direspon. Dalam alur permohonan informasi, sengketa informasi bisa dilakukan setelah surat keberatan tidak ditangapi selama 30 hari masa kerja.

Sengketa yang akan diajukan oleh Tim KIP BMI tersebut, tentu saja harus dipersiapkan dengan matang. Setidaknya, dibutuhkan pengumpulan data-data pendukung yang bisa dijadikan alat bukti untuk menuntut badan publik tersasar. Sengketa informasi tersebut pun memiliki peraturan tersendiri yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi. Salah satunya adalah dengan mengisi formulir permohonan penyelesaian sengketa informasi.

Melalui penyelesaian sengketa itulah, para pegiat BMI berusaha untuk mendapatkan informasi-informasi yang menyangkut kepentingan BMI. Hal ini dilakukan demi terbukanya kanal-kanal informasi yang selama ini tertutup.

Lihat formulir permohonan penyelesaian sengketa informasi di sini.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.