Surat keberatan atas permintaan informasi yang dibuat Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) kepada Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Yogyakarta, telah mendapat tanggapan. Keberatan yang dajukan oleh PSD-BM saat itu mencakup beberapa hal yakni:
- Sesuai dengan jenis permintaan yang diajukan, tentang data mutakhir PPTKIS yang memiliki izin hingga tahun 2013 atau lebih, PPID BP3TKI hanya memberikan sedikit informasi. Seperti yang telah dilampirkan, daftar data PPTKIS mutakhir yang memiliki izin hingga tahun 2013 atau lebih adalah sebanyak 16 PPTKIS. Rata-rata PPTKIS tersebut, memiliki izin penyelenggaraan pemberangkatan TKI hingga tahun 2016. Data yang diberikan pada Tim PSD-BM mengenai PPTKIS juga menyertakan nama agensi, alamat kantor agensi, nomor izin pemberangkatan TKI, serta nama penanggungjawab PPTKIS. Namun, BP3TKI Yogyakarta tidak memampang struktur pengurus PPTKIS.
- Surat edaran dari BNP2TKI yang ditujukkan pada BP3TKI Yogyakarta sejak tahun 2007-2013, sesuai dengan lampiran balasan dari BP3TKI, terdapat 12 surat edaran yang dikeluarkan BNP2TKI kepada BP3TKI Yogyakarta. Sebagian besar tidak secara khusus ditujukkan pada wilayah Yogyakarta saja, tasi seluruh wilayah Indonesia. Bila dilihat tahun edarannya, maka surat edaran yang diberikan oleh BP3TKI Yogyakarta, hanya mencantumkan surat edaran tahun 2007, 2008, 2011, dan 2012.
- laporan pengawasan PPTKIS, yang dilakukan oleh BP3TKI Yogyakarta pada tahun 2012 tidak tercantum. Apabila BP3TKI Yogyakarta menyebut catatan rekapitulasi daftar PPTKIS di Yogyakarta sebagai laporan pengawasan terhadap PPTKIS, maka BP3TKI tidak melakukan tugas tersebut dengan baik. Bahkan, BP3TKI bisa dikatakan tak menjalankan fungsi pengawasan, karena standar operasional pengawasan yang telah dipaparkan oleh BP3TKI tidak digunaka. Hal ini bisa dilihat dari ketiadaan penilaian dari masing-masing PPTKIS di Yogyakarta. Seharusnya, BP3TKI memberi penilaian skor A-E sesuai dengan prosedur evaluasi kinerja PPTKIS yang telah diterapkan di BP3TKI.
- Dokumen laporan keuangan BP3TKI Yogyakarta tahun 2012, telah terlamir. Laporan keuangan yang diberikan pada Tim PSD-BM berjumlah 12 halaman, dengan laporan realisasi anggaran belanja yang dibuat untuk bulan yang berakhir 31 Desember 2012. Sesuai dengan laporan yang telah diberikan oleh BP3TKI, maka bisa dilacak bahwa laporan tersebut hanya melampirkan laporan keuangan dalam bulan Desember 2012 saja. Padahal, data yang diminta adalah dokumen laporan keuangan selama tahun 2012.
Sesuai dengan surat keberatan atas permintaan informasi di atas, pada 17 April 2013 BP3TKI akhirnya memberikan tanggapan dengan mengirim surat tanggapan atas pernyataan keberatan permintaan informasi dari PSD-BM. Surat tersebut memiliki nomor surat B. 570/BP3TKI/2013. Adapun tanggapan yang diberikan oleh pihak BP3TKI adalah sebagai berikut:
- BP3TKI Yogyakarta sudah melakukan fungsi pengawasan, khususnya terhadap PPTKIS/ Kancab PPTKIS yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, salah satunya dengan melaksanakan kegiatan evaluasi kinerja PPTKIS/ Kancab PPTKIS yang selama tahun 2012 telah dilaksanakan tiap semester. Hasil rekapitulasi pelaksanaan evaluasi kinerja tersebut telah dilampirkan.
- Laporan keuangan yang sudah kami sampaikan bersanaan dengan surat Nonor 443/BP3TKI/III/2013 adalah laporan keuangan yang sudah mencakup laporan kuangan selama satu tahun anggaran (TA 2012) dan telah disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Berdasarkan tanggapan di atas, maka BP3TKI Yogyakarta telah memenuhi permintaan informasi tentang dokumen laporan pengawasan dan penilaian terhadap PPTKIS/ Kancab PPTKIS Yogyakarta. Selain itu, BP3TKI juga telah mencantumkan dengan lengkap daftar evaluasi setiap PPTKIS, dan juga nama para pengurus atau petugasnya. Namun demikian, lagi-lagi BP3TKI tak bisa menunjukkan struktur kepengurusan dari masing-masing PPKIS. Pada laporan tersebut, hanya tercantum nama PPTKIS/ Kancab PPTKIS dengan nama petugasnya saja.
Laporan keuangan yang telah diberikan, juga telah memenuhi permintaan informasi. Sesuai dengan surat tanggapan di atas, bentuk atau model laporan keuangan di lembaga-lembaga pemerintah seperti BP3TKI adalah model laporan keuangan yang dibuat per 31 Desember atau tiap akhir tahun. Sedangkan permintaan informasi mengenai surat edaran yang diberikan oleh BNP2TKI kepada BP3TKI masih juga belum lengkap. Sesuai dengan permintaan informasi sebelumnya, bahwa PSD-BM meminta surat edaran yang pernah ada di tahun 2007-2013. Namun, surat edaran yang diberikan hanya berkisar pada tahun 2007, 2008, 2011, dan 2012 saja. Tahun 2009, 2010 dan 2013 tidak diberikan.
Berdasarkan surat tanggapan atas keberatan permintaan informasi di atas, maka pegiat Buruh Migran Indonesia (BMI) yang lain bisa memeriksa kembali jawaban-jawaban yang telah diberikan oleh pihak pemerintah/ lembaga yang dimintai informasi. Hal ini penting, agar informasi yang didapat sesuai sasaran.