Kaca Mata BP3TKI Yogyakarta Tentang KTKLN

Author

Umar Subekhi, Kasi Penempatan di BP3TKI Yogyakarta saat menunjukkan KTKLN
Umar Subekhi, Kasi Penempatan di BP3TKI Yogyakarta saat menunjukkan KTKLN

Kunjungan Tim Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Yogyakarta, pada Senin lalu (8/3/13) sempat menjadi perhatian beberapa petugas. Hal ini terjadi lantaran dua orang Tim PSD-BM yang diwakilkan Fathuloh dan Pratina Ikhtiyarini, mengunjungi ruang pembuatan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), serta melakukan wawancara dan pengambilan gambar.

Entah merasa terganggu atau curiga, seorang perempuan yang merupakan petugas BP3TKI menyambangi kedua perwakilan tersebut. “Maaf, anda ingin membuat KTKLN atau mau apa?” tanya petugas dengan ketus. Sadar akan sambutan yang tak nyaman tersebut, Fathulloh pun mengutarakan maksud kedatangan Tim PSD-BM.

Tujuan kedatangan Tim PSD-BM sendiri pada awalnya, adalah untuk mengambil berkas-berkas informasi yang sempat diminta di bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BP3TKI. Melihat beberapa calon TKI yang sedang membuat KTKLN, akhirnya tim ini melakukan pemantauan secara langsung. Walau sempat disambut dengan nada dingin, namun Tim PSD-BM akhirnya dipertemukan dengan salah seorang petugas BP3TKI, Kasi bagian penempatan yang membawahi layanan pembuatan KTKLN, Umar Subekhi ST.

Pada kesempatan tersebut, Tim PSD-BM menanyakan beberapa pertanyaan terkait pelaksanaan KTKLN. Umar menyampaikan bahwa pembuatan KTKLN adalah suatu bentuk perlindungan dari pemerintah yang diberikan pada TKI yang akan bekerja di luar negeri.

“KTKLN ada, itu untuk melindungi TKI. Kartu tersebut bisa dijadikan pengganti dari dokumen-dokumen yang ada. Jadi tidak usah repot untuk membawa banyak berkas-berkas data pribadinya,” jelas Umar sambil menunjukkan KTKLN.

Beralih pada isu pembuatan kartu KTKLN yang simpang siur, Umar juga menanggapi adanya berita-berita miring seputar pembuatan KTKLN seperti biaya yang mahal, hanyalah ulah beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab. “Kalau hal itu (biaya pembuatan KTKLN yang mahal-red), adalah perbuatan oknum bukan lembaga,” dalih lelaki yang berkulit langsat itu.

Dia juga menjelaskna bahwa setiap TKI wajib memiliki satu KTKLN. Mekanisme perpanjangan KTKLN harus pula menyerahkan KTKLN lama, setelah itu diberi lagi KTKLN baru. Sayangnya, apa yang dikatakan oleh Umar agaknya berbeda dengan kenyataan yang terjadi. Di waktu yang sama, saat Tim PSD-BM melakukan wawancara dengan para calon TKI yang sedang melakukan perpanjangan KTKLN, ditemukanlah kasus seorang TKI mempunyai dua KTKLN. Saat ditanya tentang KTKLN tersebut, lelaki yang mengaku bekerja di Kuala Lumpur Malaysia menyatakan bahwa dua kartu yang dimilikinya saat ini adalah KTKLN lama dan baru.

Selain itu, saat ditanya apakah data migrasi yang tersimpan dalam KTKLN bisa dibaca dan dipastikan oleh BMI dan keluarga, Umar menegaskan data hanya bisa dibaca oleh BNP2TKI, BP3TKI dan Perwalu (KBRI/KJRI/KDEI). Sayang pernyataan ini tidak sesuai fakta, bahwa banyak perwakilan luar negeri tidak melayani pembuatan KTKLN, apalagi mempersilahkan BMI membaca data migrasinya melalui alat pembaca (reader) KTKLN.

Di Hong Kong misalnya, pelayanan pembuatan KTKLN bagi BMI justru diproses melalui KOTKIHO, organisasi TKI (tanpa kejelasan verifikasi, ketentuan hukum, dan SOP), bukan di KJRI selaku representasi resmi pemerintah Indonesia di Hong Kong.

Menanggapi maraknya pemberangkatan TKI ke luar negeri yang digagalkan, Umar menyatakan bahwa penggagalan tersebut adalah bentuk dari sanksi yang harus diberikan pada TKI karena tak memiliki KTKLN. Dirinya menjelaskan, keberadaan KTKLN wajib bagi TKI dan telah diatur melalui undang-undang.

Namun demikian, keberadaan sanksi pembatalan penerbangan TKI bertentangan dengan UU No.06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tegasnya sampai hari ini banyak pencegahan pemberangkatan TKI dilakukan sepihak atau tanpa melalui prosedur yang diatur dalam UU Keimigrasian.

Padahal selaras ketentuan Pasal 100 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKILN) junto Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Peraturan Menakertrans No. 17 tahun 2012 tentang Sanksi Administratif  Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri sangat jelas bahwa Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi atau Dirjen Binapenta Kemenakertrans adalah pejabat yang memiliki kewenangan pencegahan berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 91 ayat (2) huruf f UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Artinya, sesuai prosedur, pejabat atau petugas BNP2TKI dan BP3TKI bukanlah pejabat yang berwenang melakukan pecegahan atau pembatalan keberangkatan TKI tanpa KTKLN. Sehingga sanksi tegas justru harus diberikan pada petugas di bandara yang menyalahgunakan wewenang dengan menahan atau mencegah atau membatalkan penerbangan TKI tanpa KTKLN.

Satu komentar untuk “Kaca Mata BP3TKI Yogyakarta Tentang KTKLN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.