Akhir pekan lalu tepatnya 8 Maret 2013, Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) melakukan pengiriman surat permintaan informasi yang ditujukkan pada Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Yogyakarta. Surat permintaan informasi ditujukkan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setempat. PSD-BM yang diwakili oleh Fathuloh dan Pratina Ikhtiyarini diterima dengan cukup baik.
Surat permintaan informasi diberikan pada salah seorang petugas bagian Tata Usaha BP3TKI yang bernama Sri Wartiah. Mengenai prosedur permintaan informasi, Sri telah paham. Dia juga menjelaskan bahwa lembaga tempatnya bekerja hanya memiliki wewenang untuk menerima dan memproses surat, bukan menjawab. Selain itu, BP3TKI Yogyakarta dalam struktur PPID berperan layaknya divisi Tata Usaha.
Sebelum bertemu dengan Sri Wartiah, Tim PSD-BM sempat bertemu salah seorang petugas BP3TKI lainnya, namun yang bersangkutan nampak kebingungan saat ditanya tentangĀ PPID. Hal ini tentu saja menimbulkan kecurigaan, bahwa tidak semua pegawai BP3TKI Yogyakarta tidak mengerti tentang PPID. Bila benar begitu, maka BP3TKI gagal melaksanakan sosialisasi terkait PPID.
Adapun permintaan informasi yang ingin didapat dari BP3TKI adalah:
- Daftar mutakhir yang berisi nama, alamat dan pengurus dari seluruh PPTKIS yang memiliki kelengkapan izin (yang masih berlaku hingga 2013) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Daftar mutakhir yang berisi nama, alamat, kasus/ pelanggaran dan nama pengurus PPTKIS yang sudah dicabut izinnya di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kurun waktu 2007-2013.
- Seluruh salinan dokumen surat edaran dari BNP2TKI yang ditujukkan pada BP3TKI Yogyakarta dari tahun 2007-2013.
- Daftar PPTKIS di Yogyakarta yang memiliki job order penempatan TKI di tahun 2012-2013, meliputi nama PPTKIS, nama mitra usaha di luar negeri, jumlah TKI yang dibutuhkan, besaran gaji, masa berlaku job order (tenggang waktu rekrut), jenis sektor pekerjaan yang ditawarkan, dan nama negara penempatan.
- Mekanisme atau standar operasional pengawasan PPTKIS di Yogyakarta oleh BP3TKI.
- Dokumen laporan pengawasan PPTKIS yang dilakukan oleh BP3TKI Yogyakarta pada tahun 2012.
- Dokumen laporan keuangan BP3TKI Yogyakarta tahun 2012.
Surat perminutaan informasi tersebut merupakan perwujudan hak asasi manusia yang telah diatur pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, Keputusan Kepala BNP2TKI Nomor KEP.56/ KA/ VIII/ 2011 tentang pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nomor PER.16/ KA/ VII 2011 tentang Pedoman Kerja Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BNP2TKI.
Permintaan informasi itu, merupakan salah satu bentuk pengawasan masyarakat yang akan bermanfaat terutama bagi TKI. Apabila informasi yang diminta telah didapat, langkah selanjutnya yang akan dilakukan PSD-BM adalah mensosialisasikan informasi-informasi yang ada.