UU PPTKILN Timbulkan Perbudakan Utang Atau Debt Bondage

Author

Ilustrasi: RUU PPTKILN atau yang sekarang akrab disebut PPILN, masih berpotensi menimbulkan perbudakan hutang yang harus ditanggung BMI.
Ilustrasi: UU PPTKILN atau yang sekarang akrab dengan RUU PPILN, ternyata masih berpotensi menimbulkan perbudakan utang yang harus ditanggung BMI.

Berikut adalah pernyataan sikap  Asosiasi Buruh Migran Indonesia terhadap RUU PPTKILN.Melalui perwakilannya, Retno Dewi menyampaikan aspirasi BMI.

Setahun lebih Pemerintah dan DPR telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 (UU PPTKILN Nomor 39 tahun 2004), yang dianggap sebagai akar persoalan BMI dan keluarganya. Proses ini tentunya tidak memakan anggaran yang sedikit, dan nampaknya dalam proses ini, pemerintah berupaya melibatkan berbagai  organisasi BMI dan Organisasi Masayarakat Sipil (OMS) agar terkesan demokratis.

Sayangnya, keterlibatan organisasi BMI hanya dianggap formalitas, karena pada hakekatnya RUU yang muncul jauh dari suara-suara yang disampaikan BMI. RUU Penempatan dan Perlindungan TKI yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau DPR, masih menggunakan sistem penempatan yang sama yaitu melimpahkan kewenangan secara penuh kepada perusahaan swasta. Hal ini secara rijit juga diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.

Kenyataan tersebut, tentu tidak sesuai dengan tuntutan BMI.  Dimana BMI menginginkan agar pemerintah Indonesia membatasi wewenang PPTKIS. Alasannya adalah PPTKIS selama ini melakukan berbagai macam pemerasan, intimidasi  dan memperlakukan BMI seperti bahan dagangan.

Melalui wewenang penuh yang diberikan pemerintah Indonesia, maka PPTKIS dengan leluasa akan melakukan pemerasan melalui biaya penempatan yang tidak rasional dan sangat tinggi. Parahnya lagi, PPTKIS juga akan kebal hukum karena telah dilindungi oleh UU. Meski peraturan resmi dikeluarkan pemerintah dari tahun ke tahun, namun penerapan biaya penempatan yang berlaku hingga kini sesuai dengan kehendak PPTKIS. Selama beberapa tahun pula, pemerintah Indonesia melakukan pengabaian atas penerapan biaya penampatan yang tidak rasional dan sangat tinggi.

Buktinya, dari berbagai macam dialog dan data-data yang diterima Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tidak ada satupun kabar bahwa PPTKIS dikenai tindak pidana atau perdata karena telah melakukan pemerasan dan telah melanggar peraturan. Contoh kasusnya, biaya penempatan di Hong Kong menurut peraturan pemerintah Indonesia adalah Rp.16.000.000, namun kenyataannya yang berlaku di Hong Kong adalah HKD21.000 (setara Rp.23.000.000).

Bertahun-tahun pemerintah seolah-olah buta, dan tidak menganggap hal tersebut adalah persoalan. Dalam hal ini, yang patut bertanggung jawab atas persoalan biaya penempatan yang sangat tinggi, tentu pemerintah Indonesia sendiri. Ketika RUU PPTKILN ini masih serupa dengan UU PPTKILN Nomor 39 Tahun 2004, maka perbudakan utang yang terjadi pada BMI hari ini akan berkelanjutan dan hal ini jelas menunjukan keberpihakan pemerintah terhadap swasta. Bukan pada Buruh Migran Indonesia!

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.