News

(Bahasa Indonesia) Diskusi UU KIP: Bidik Isu Pelayanan KJRI dan KTKLN

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Bertempat di kantor IMWU gedung Inmedia, Wanchai, Minggu 17 Februari 2013 sebanyak 17 BMI Hong Kong mengikuti diskusi tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Diskusi ini dihadiri oleh Pegiat Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) sekaligus Direktur Infest Yogyakarta, Muhammad Irsyadul Ibad, Mujtaba Hamdi, Pegiat MediaLink, dan R Kristiawan dari Yayasan Tifa. Acara rembug tersebut membahas tentang tata cara pengaksesan informasi-informasi yang dibutuhkan dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Isu yang sempat dipantik pada acara itu, adalah membincangkan pelayanan buruk KJRI di Hong Kong. Hampir seluruh Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong, pernah memiliki pengalaman yang tak menyenangkan terkait pelayanan KJRI Hong Kong. Selain itu, pihak KJRI Hong Kong selama ini juga belum mau mempublikasikan nama agen maupun majikan yang masuk dalam daftar hitam (black list) secara terbuka (transparan) pada BMI.

Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tersebutlah, BMI bisa mempersengketakan segala permasalahan yang berkaitan dengan informasi yang sengaja tak diberikan oleh pihak KJRI. Hal ini dibolehkan, karena pengetahuan tentang informasi adalah hak asasi manusia dan telah diatur dalam UU.

Soal Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) juga masih menjadi isu yang terus disorot oleh BMI. Hingga saat ini,masih banyak BMI yang mendapat kesulitan karena keberadaan KTKLN. Banyak kasus pencekalan terhadap BMI yang akan pergi ke luar negeri oleh maskapai dan imigrasi, terkait KTKLN. Padahal, tak ada peraturan sah yang mengatakan bahwa kedua pihak tersebut berhak melakukan pencekalan keberangkatan, hanya karena tak memiliki KTKLN.

Alasan apa yang mendasari perlakuan tersebut, perlu untuk dijadikan perhatian dan kajian. Maka, dengan adanya UU KIP itulah, semua kalangan bisa meminta penjelasan terhadap pihak terkait seperti BNP2TKI dan Kemenakertrans, mengenai keberadaan KTKLN.

Diskusi ini pada akhirnya menghasilkan penetapan 10 orang terpilih yang akan menjadi tim perwakilan di Hong Kong. Tim tersebut nantinya akan bekerja sama dengan tim yang ada di Indonesia untuk mengadakan uji coba permintaan informasi publik. Koordinasi akan terus dijalankan oleh kedua tim. Diharapkan dalam waktu 6 bulan ke depan, akan ada hasil berupa format surat permintaan informasi pada lembaga publik yang nantinya bisa menjadi contoh untuk BMI di negara lain.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.