Pada 21 Mei 2011 lalu, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan konvensi internasional 1990 menjadi Undang-Undang No 6 Tahun 2012 tentang perlindungan hak buruh migran (TKI) dan anggota keluarganya. Konvensi ini menjadi salah satu referensi hukum internasional yang bersifat multilateral dan mengikat negara-negara dunia yang ikut meratifikasi. Konvensi Internasional 1990 ini tidak saja memberikan perlindungan terhadap hak TKI saja, namun juga melindungi seluruh hak anggota keluarga TKI.
Pasca meratifikasi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkewajiban menerbitkan peraturan-peraturan yang sesuai dengan ruh konvensi.
Saat ini DPR sedang menggodok Revisi Undang-Undang 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKILN). Proses pembuatan perundang-undangan sendiri merupakan proses politik yang sarat dengan kepentingan. Agar para wakil rakyat itu tidak melenceng dari kepentingan rakyat, maka sudah semestinya TKI, keluarga TKI, organisasi TKI, kalangan akademisi, pegiat pembela hak-hak TKI, dan masyarakat secara luas turut memantau proses revisi tersebut.
Aspek apa yang harus di pantau dalam pembahasan Revisi UU PPTKILN atau Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri (RUU PPILN)?, berikut hak-hak perlindungan bagi TKI dan anggota keluarganya sebagaimana diatur di dalam konvensi yang dapat kita pantau apakah hadir atau tidak dalam pasal per pasal RUU PPILN?
Setiap TKI dan anggota keluarganya dalam konvensi memiliki hak-hak sebagai berikut :
- Hak untuk bekerja di luar negeri
- Hak untuk memasuki dan tinggal di negara tujuan
- Hak atas hidup yang harus dilindungi oleh hukum
- Hak untuk tidak dapat dijadikan sasaran penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat
- Hak untuk tidak diperbudak
- Hak untuk tidak diwajibkan melakukan kerja paksa atau kerja wajib
- Hak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan, dan beragama
- Hak untuk berpendapat
- Hak atas kebebasan dan keamanan
- Hak atas perlindungan yang efektif oleh Negara terhadap tindak kekerasan, kerugian fisik, ancaman dan intimidasi, baik yang dilakukan oleh pejabat publik maupun perseorangan, kelompok ataupun lembaga
- Hak untuk tidak dapat dijadikan sasaran penangkapan atau penahanan yang sewenang-wenang; kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum
- Hak untuk tidak dihancurkan paspor atau dokumen yang setara milik pekerja Indonesia
- Hak untuk tidak boleh menjadi sasaran upaya pengusiran atau pengeluaran kolektif. Setiap kasus pengusiran harus diperiksa dan diputuskan satu persatu
- Hak untuk memperoleh upaya bagi perlindungan dan bantuan pejabat konsuler atau diplomatik dari Pemerintah
- Hak untuk diakui dimanapun sebagai pribadi dimuka hukum
- Hak untuk tidak mendapatkan perlakuan yang kurang baik di negara tempat Pekerja Indonesia bekerja dalam hal penggajian dan: a) Kondisi kerja lainnya, yakni uang lembur, jam kerja, istirahat mingguan, liburan dengan gaji, keselamatan, kesehatan, pemutusan hubungan kerja, dan kondisi apapun yang menurut hukum dan praktek nasional dicakup dalam istilah ini. b) Persyaratan kerja lainnya, yakni usia minimum untuk bekerja, pembatasan pekerjaan rumah, dan hal-hal lain yang menurut hukum dan praktek nasional dianggap sebagai persyaratan kerja;
- Hak untuk berserikat dan mengambil bagian dalam pertemuan dan kegiatan serikat pekerja dan perkumpulan lain
- Hak untuk mendapatkan layanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi
- Hak untuk mentransfer dan menyimpan uang di bank
- Hak untuk berlibur
- Hak atas kebebasan untuk bergerak di wilayah negara tempat bekerja dan kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya dalam wilayah tersebut
- Hak untuk mendapatkan hak politik, berpartisipasi dalam masalah pemerintahan untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Hal atas persamaan perlakuan sama dengan warga negara dari negara tempatnya bekerja
- Hak atas tempat tinggal atau fasilitas umum dan sosial budaya
- Hak untuk memilih pekerjaan
- Hak atas peningkatan kapasitas diri baik melalui pendidikan formal maupun informal
- Hak memiliki keterampilan
- Hak untuk menikah atau memiliki pasangan hidup sesuai dengan pilihan orientasi seksual.
Sedangkan kewajiban TKI dan anggota keluarganya yang harus ditaati antara lain:
- Menghormati hak atau nama baik orang lain;
- Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum negara-negara yang bersangkutan atau ketertiban umum (order publik) atau kesehatan atau moral umum;
- Mencegah propaganda perang;
- Mencegah upaya yang mendorong kebencian berdasarkan kebangsaan, ras atau keagamaan yang merupakan penghasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan dan tindak kekerasan.
Selain Konvensi Internasional 1990 yang memberikan acuan tentang hak dan kewajiban buruh migran, ada beberapa Hak Buruh Migran berdasarkan Konvensi Internasional Labour Organization (ILO) yang juga mencantumkan prinsip fundamental dan hak di tempat kerja, yaitu :
- Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Hak untuk Berorganisasi
- Konvensi ILO No. 98 Tahun 1949 tentang Hak untuk Berorganisasi dan Bernegosiasi Secara Kolektif
- Konvensi ILO No. 29 Tahun 1930 tentang Kerja Paksa
- Konvensi ILO No. 105 Tahun 1957 tentang Penghapusan Kerja Paksa
- Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 tentang Penghapusan pekerja anak
- Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak
- Konvensi ILO No. 100 Tahun 1951 tentang Upah yang Sama
- Konvensi ILO No. 111 Tahun 1958 tentang Penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan
Prinsip Fundamental Hak TKI yaitu :
- Kebebasan untuk berserikat dan bernegosiasi secara kolektif
- Membentuk dan bergabung dalam serikat Buruh Migran/TKI
- Terlibat dalam negosiasi kolektif terkait dengan hal-hal yang mempengaruhi kondisi kerja pekerjaan
- Memilih perwakilan
- Menggunakan sarana/media untuk arbitrasi dan perdamaian dalam penyelesaian perselisihan
- Mogok
- Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi
- Bebas dari penangkapan dan penahanan semena-mena
- Kebebasan untuk berpendapat dan berekspersi dan secara khusus bebas untuk mempertahankan pendapat tanpa campur tangan
- Hak untuk mencari, menerima dan memberi informasi, serta gagasan melalui media manapun tanpa pembatasan hak untuk berkumpul
- Hak untuk diadili secara adil oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak
- Hak atas perlindungan hak milik serikat pekerja
- Penghapusan segala bentuk kerja paksa atau kerja yang diwajibkan
Bekerja harus didasarkan atas pilihan dan insentif, bukan didasarkan atas paksaan atau ancaman. Implikasinya, di antaranya:
- Buruh Migran (TKI) tidak boleh dipaksa bekerja di bawah ancaman hukuman
- Buruh Migran (TKI) secara fisik tidak boleh dikurung
- Buruh Migran (TKI) dapat mengakhiri atau diakhiri pekerjaannya sesuai dengan ketentuan hukum nasional
Demikian, mudah-mudahan ini bisa membantu pemahaman kawan-kawan buruh migran (TKI), anggota keluarganya, dan semua yang peduli terhadap perubahan lebih baik dalam penerbitan peraturan perundang-undangan yang saat ini sedang direvisi oleh pemerintah dan DPR. Mari kawal pembahasan RUU PPILN dan bersama-sama wujudkan perlindungan sejati bagi TKI.