(Bahasa Indonesia) Pegiat BMI Rencanakan Pemanfaatan UU KIP

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Lili Purwani, Pegiat Seruni Banyumas dan Abdul Rahim Sitorus, Pegiat LBH Yogyakarta saat terlibat dalam diskusi pemanfaatan UU KIP di isu TKI
Lili Purwani, Pegiat Seruni Banyumas dan Abdul Rahim Sitorus, Pegiat LBH Yogyakarta saat terlibat dalam diskusi pemanfaatan UU KIP di isu TKI

Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) bersama pegiat buruh migran dari beberapa daerah merencanakan kerja kolektif memanfaatkan Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk advokasi dan pemenuhan hak informasi buruh migran. Perencanaan kerja kolektif tersebut dimulai dengan lokakarya pemetaan kebutuhan dan strategi permintaan informasi yang digelar di Hotel Anugerah Wisata, Kaliurang, Yogyakarta (26-27/01/13).

Lokakarya diikuti delegasi organisasi buruh migran seperti, Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI), Infest, LBH Yogyakarta, Paguyuban Buruh Migran dan Perempuan Seruni Banyumas, SBMI Wonosobo, Serikat Paguyuban Petani Qoryah Thoyyibah (SPPQT), DPP Garda BMI, SBMI Malang, dan Lakpesdam NU Cilacap. Sesi loka karya juga menghadirkan Roswati, Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Mujtaba Hamdi dari Media Link untuk berbagi pengetahuan seputar pemanfaatan UU KIP.

“Apa itu UU KIP, mekanisme permintaan informasi, bagaimana kerja Komisi Informasi telah dijelaskan A samapi Z oleh Ibu Roswati, sekarang saya ingin bertanya pada kawan-kawan apa manfaat UU KIP bagi komunitas buruh migran?,” tutur Mujtaba Hamdi saat membuka diskusi seputar pemanfaatan RUU KIP di isu advokasi buruh migran.

Mujtaba Hamdi, melalui diskusi yang difasilitasinya mengajak peserta untuk memahami KIP sebagai mekanisme bagi buruh migran dan keluarga untuk memahami hak-hak mereka. Ia juga menyampaikan beberapa pelajaran penting dari proses-proses permintaan informasi yang dilakukan warga korban lumpur Lapindo Sidoarjo dan KontraS di Papua.

“Kita berharap uji coba permintaan informasi yang akan dilakukan tidak hanya menyasar pada kebutuhan informasi yang bersifat teknis, namun menyasar juga pada upaya perubahan kebijakan yang lebih baik bagi TKI, permintaan informasi dilakukan agar sumber-sumber persoalan kebijakan TKI dapat teridentifikasi dengan tepat.” tambah Muhammad Irsyadul Ibad, Direktur Eksekutif Infest Yogyakarta.

Lokakarya hari pertama (26/01/13) dimaksimalkan para peserta untuk mendiskusikan jenis informasi strategis yang akan diminta, kemungkinan implikasi, dan model perencanaan permintaan informasi yang akan dilakukan. Uji coba permintaan informasi pada badan publik terkait pelayanan penempatan dan perlindungan buruh migran akan dilakukan secara serentak oleh masing-masing 10 pegiat buruh migran di dalam dan luar negeri.

Kegiatan tersebut diharapkan membuka banyak peluang untuk mengurai persoalan Buruh Migran Indonesia. Sudah saatnya buruh migran dan keluarga menjadi komunitas yang mampu bersuara, keluar dari kotak komunitas senyap, yang tak berdaya karena dibutakan secara informasi.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.