Setelah sempat ditolak dan tidak diberikan boarding pass (21 dan 22 Oktober 2012) oleh Garuda Indonesia dengan alasan tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), perjuangan panjang Faridah Aini buahkan hasil. Petugas Garuda Indonesia dan Pejabat Imigrasi Bandara Soekarno Hatta bebaskan Faridah Aini berangkat menjadi TKI tanpa KTKLN (4/11/12). Faridah menyampaikan kepada pihak Garuda Indonesia (Supervisor di kantor Manager on Duty) perihal pokok persoalan KTKLN dan dasar hukum mengapa TKI tanpa KTKLN tidak boleh dicegah keberangkatannya oleh siapapun. Pihak Garuda Indonesia memahami persoalan dan memberikan boarding pass penerbangan atas nama Faridah Aini.
Pada waktu bersamaan, Advokat LBH Yogyakarta, Abdul Rahim Sitorus ditemani Fathulloh dari redaksi Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta guna menyampaikan keluhan persoalan KTKLN kepada beberapa pihak seperti Imigrasi, maskapai penerbangan, dan BNP2TKI. Kemudian mereka bertemu Faridah dan bersama-sama mendatangi Pejabat di Kantor Imigrasi Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.
Didik Totok, pejabat Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta yang ditemui saat itu akhirnya juga menyatakan Faridah legal dan bebas terbang ke Dubai tanpa KTKLN. Ia hanya meminta Faridah menulis surat pernyataan menanggung sendiri risiko keberangkatannya ke Dubai.
“Karena persoalan KTKLN (Surat Edaran BNP2TKI untuk tidak meloloskan TKI tanpa KTKLN dan meminta mereka membuat KTKLN), selama ini anak buah saya jadi dimusuhi banyak orang, begitulah fakta di lapangan, makanya itu kalianlah yang harusnya melakukan Judicial Review KTKLN di undang-undang (UU 39/2004/PPTKILN).” tutur Didik Totok.
Setelah Garuda Indonesia dan Imigrasi membebaskan Faridah Aini terbang ke Dubai tanpa KTKLN, Abdul Rahim Sitorus dan Fathulloh menemui Wisnu, manager (on duty) Garuda Indonesia yang bertugas di terminal 2 saat itu. Mereka menyerahkan surat klarifikasi kepada Garuda Indonesia dan meminta pernyataan agar Garuda Indonesia tidak lagi mencegah dan menahan keberangkatan TKI tanpa KTKLN.
“Ini adalah kerja klarifikasi dan sosialisasi persoalan pelanggaran hukum yang dilakukan banyak pihak di Bandara Soekarno Hatta terkait KTKLN. Kami menjelaskan kepada mereka, bahwa secara hukum, maskapai penerbangan, petugas BNP2TKI, atau Pejabat Imigrasi bukanlah pihak yang berwenang mencegah atau membatalkan keberangkatan TKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat 2 huruf f UU Keimigrasian No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian junto Pasal 100 ayat 2 dan ayat 3 UU No.39 Tahun 2004 tentang PPTKILN. Kami harus datang dari Jogja ke Jakarta agar tidak ada lagi aksi semena-mena mencegah keberangkatan TKI tanpa KTKLN, persoalan mendasar bukan TKI tidak mau membuat KTKLN, melainkan saat membuat mereka selalu dipersulit dan rentan berhadapan dengan tindak pemerasan serta percaloan.” tutur Abdul Rahim Sitorus.
Setelah Faridah Aini dipastikan berhasil terbang ke Dubai tanpa KTKLN, Abdul Rahim Sitorus dan Fathulloh selama di Jakarta, berencana mendatangi kantor BNP2TKI di jalan MT Haryono, Jakarta untuk berikan surat klarifikasi yang sama. Perjuangan Faridah adalah Fakta, bahwa sekalipun KTKLN ada di UU 39/2004/PPTKILN, namun kenyataannya dalam proses pencegahan semua pihak arus tunduk pada UU Keimigrasian No.6 tahun 2011.Jika merujuk UU Keimigrasian, maka jika TKI tanpa KTKLN hanya dapat dicegah dan dibatalkan penerbangannya, jika ada surat daftar cekal yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tegasnya, hal tersebut tidak akan mungkin dilakukan, kecuali Bapak Menteri tega memperlakukan TKI tanpa KTKLN bak penjahat yang harus dicekal dan tidak boleh ke luar negeri.
Keimigrasian No.6 tahun 2011
salut untuk perjuangan pak rahim dan pusat sumber daya buruh migran dalam mendorong perubahan dan menjunjung penegakan hukum di Indonesia
kami buruh migrant mendukung penuh perjuangan bpk rahim dkk, smg sukses pak
benar tuh banyak bangsatnya ,,banyak punglinya