Jika anda hendak ke luar negeri, visa menjadi kelengkapan wajib. Di beberapa negara ASEAN seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Singapura, Vietnam, dan Thailand, kunjungan singkat tidak memerlukan visa. Namun, bagi pekerja, visa kerja harus dimiliki.
Yang dimaksud dengan visa adalah selembar kertas/stempel khusus dalam paspor yang merupakan tanda bahwa seseorang diizinkan masuk ke negara tertentu. Visa dikeluarkan oleh kedutaan/konsulat negara yang anda tuju.
Untuk mendapatkan visa, TKI harus mengajukan permohonan visa ke negara tujuan serta melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan, yaitu:
a. Paspor yang masih berlaku (minimal 6 bulan sebelum habis masa berlakunya).
b. Pasfoto (tergantung ketentuan negara yang bersangkutan).
c. Keterangan tentang keuangan anda (jumlah uang dalam rekening), atau pihak penjamin.
d. Surat undangan/surat keterangan calon majikan/surat keterangan dari sekolah .
e. Memiliki asuransi kesehatan (asuransi TKI).
f. Membayar biaya visa.
g. Formulir permohonan visa yang sudah diisi dan ditandatangani.
Visa yang nanti akan dapatkan adalah Visa Kerja. Visa selain Visa Kerja tidak bisa digunakan untuk bekerja di negara tujuan dan jika dipaksakan untuk bekerja, anda akan dianggap sebagai pekerja ilegal. Dengan Visa Kerja, anda akan diizinkan bekerja di negara tujuan selama jangka waktu tertentu.
saya mau menjenguk teman yg bekerja dimalaysia bagaimana cara dan syarat 2 nya ,, mohon infonya thannk
Saya mau bekerja di malaysia, mohon info syarat dan ketentuannya.
bikinnya dimana???
Bangaimana nak membuat calling visa sendiri karena saya sudah ada majikan dimalaysia
bagaimana kalu swami tidak mengijini tamba kontrak tetapi istri tetap tambah, apa bisa di batalkan kontraknya
Aq minta tolong kasih contoh form visa pekerja yg d tanggung pihak perusahaan yg d kirim via email. Dan bagaimana untuk mengetahui kebenarannya.
Aq juga minta tolong kasih contoh form kontrak kerja yg di kirim via emai. Dan bagaimana untuk mengetahui kebenarannya?
Thanks
kami dari PJTKI ingin mengajukan permohonan pembuatan visa calon TKI kami, kemana kami mengajukan permohonan, apakah ke Konsulat yang di Pekanbaru? apa saja dokumen yang harus kami lengkapi, dan berapa biaya visa / calling visa nya