Perlindungan sosial adalah upaya untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
Landasan hukum perlindungan sosial untuk para pekerja migran antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3783)
2. Undang-undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia.
3. Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
4. Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
5. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
6. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
7. Keputusan Presidan Nomor 106 Tahun 2004 tentang Tim Koordinasi pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia
8. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan
9. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 05A/KEP/MENKO/KESRA/I/2009 tentang Satuan Tugas Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah serta Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Sosial dan Keluarganya dari Malaysia
10. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor: 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial RI
(Sumber: Buku Petunjuk Pelaksanaan Perlindungan Sosial Pekerja Migran-Kemenakertrans RI-2011)
Satu komentar untuk “Perlindungan Sosial untuk TKI (3)”