Panduan

Panduan: Tata Cara Meminta Informasi BMI

Author

Informasi adalah hak, prisip inilah yang harus tertanam pada pegiat Buruh Migran Indonesia (BMI) yang akan meminta informasi pada lembaga penyedia layanan publik. Jangan ragu dan takut untuk menanyakan informasi yang menjadi hak Anda. Banyak informasi terkait pelayanan bagi buruh migran yang bisa kita minta pada badan publik penyedia layanan BMI.

Biaya penempatan (cost structure) BMI, prosedur pelatihan BMI, daftar PPTKIS bermasalah, biaya paspor, dan pelbagai informasi lain yang dirasa belum jelas bagi BMI berhak untuk ditanyakan.

Pada kasus biaya penempatan (cost structure), kita seolah melihat ketiadaan informasi yang pasti dari pemerintah. BMI sendiri acapkali dirugikan oleh agen karena harus membayar biaya penempatan yang lumayan besar nilainya. Sebenarnya UU nomor 39 tahun 2004 sudah mengatur biaya penempatan melalui wewenang Menakertrans agar tidak melebihi batas, tapi kenyataannya aturan pasti terkait biaya penempatan tidak pernah dipublikasikan oleh Menakertrans. BMI dan para pegiat  BMI sudah berulang kali melaksanakan aksi protes dan mengajukan tuntutan terkait biaya penempatan yang merugikan BMI, namun tidak ada hasil yang memuaskan.

“Banyak jalan menuju Roma” begitu kata pepatah, dan ternyata masih ada celah untuk memperoleh informasi terkait biaya penempatan BMI menggunakan landasan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan UU KIP, BMI bisa memperoleh informasi yang diinginkan. BMI juga bisa mengajukan tuntutan sampai pengadilan jika informasi yang diinginkan tidak disediakan atau sengaja disembunyikan. Melalui UU KIP ini pula, badan publik negara yang tidak menyediakan atau sengaja menyembunyikan informasi akan terkena sangsi.

Berikut ini adalah alur dan langkah untuk mendapatkan informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lembaga pemerintahan penyedia layanan publik bagi BMI:

  1. Langkah pertama, tentukan informasi apa yang akan anda minta, lembaga mana yang berwenang memberikan informasi tersebut, dan media apa yang anda pilih untuk meminta informasi.

Catatan: Pastikan anda mengarahkan permohonan permintaan informasi pada lembaga yang sesuai dengan jenis informasi yang anda minta. Setiap lembaga badan publik terkait BMI seperti Imigrasi, BNP2TKI, Kemenakertrans, KBRI, KJRI, Dinsosnakertrans, BP3TKI, dan lain-lain wajib memiliki PPID. Berdasarkan Bab I pasal 9 UU KIP No. 14 tahun 2008 disebutkan “Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik”.

  1. Langkah kedua, Pemohon informasi mengajukan permintaan informasi kepada PPID di lembaga badan publik. Pengajuan informasi ini dapat disampaikan secara langsung melalui lisan maupun melalui surat pos, surat elektronik (surel/email), sambungan telepon, dan sistem online yang tersedia.
  1. Langkah ketiga, Anda sebagai pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, jenis informasi yang diminta (Misalnya, rincian biaya penempatan BMI ke Hong Kong, daftar PPTKIS, prosedur mengurus klaim asuransi, layanan BMI bermasalah, dan informasi sesuai yang Anda butuhkan), bentuk informasi yang diminta, dan cara penyampaian informasi yang diminta. Sebagai legalitas sertakan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
  1. Langkah keempat, Petugas PPID pada badan publik akan mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi.
  2. Langkah kelima, tunggu balasan dari lembaga badan publik tempat Anda meminta informasi. Berdasarkan ketentuan standardisasi layanan informasi publik dibutuhkan waktu 10+7 hari kerja untuk memperoleh kepastian apakah permintaan informasi yang Anda ajukan diterima atau ditolak.
  1. Langkah enam, Petugas menyerahkan jawaban berupa informasi sesuai dengan permintaan. Anda sebagai pemohon informasi akan diberikan tanda bukti oleh PPID sebagai bukti telah melakukan pengajuan informasi. Apabila yang terjadi sebaliknya (permintaan informasi anda ditolak atau tidak ditanggapi), Anda dapat mengajukan keberatan secara tertulis pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, kemudian menunggu paling lambat 30 hari untuk mendapatkan jawaban. Jika Anda sebagai pengaju sengketa tidak puas, maka dapat melajutkan pengaduan ke Komisi Informasi di tingkat Kabupaten dan Kota, Provinsi, atau pusat sesuai wilayah kerja badan publik tempat Anda meminta informasi.

(Disarikan dari panduan di website Komisi Informasi, http://www.komisiinformasi.go.id)

 

Satu komentar untuk “Panduan: Tata Cara Meminta Informasi BMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.