Salah satu persoalan terbesar dalam pelayanan penempatan dan perlindungan buruh migran Indonesia (BMI) adalah keterbatasan informasi. Minimnya informasi menempatkan BMI, yang lebih dikenal dengan sebutan tenaga erja Indonesia (TKI), pada posisi yang tidak berdaya atau lemah secara struktural. BMI yang tidak mengetahui informasi secara tepat dapat salah mengambil keputusan dalam migrasi, tidak bisa mengambil tindakan-tindakan penting dalam keadaan darurat dan dapat dengan mudah disesatkan oleh pihak-pihak yang berkepentinan lain.
Lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) turut memberikan harapan baru perbaikan pelayanan kepada buruh migran Indonesia (BMI). Sayangnya, masih jarang kelompok, organisasi atau organisasi masyarakat sipil yang bergerak pada buruh migran sudah mempergunakan secara maksimal UU 14 2008. Keberadaan UU ini berpeluang untuk membuka ruang-ruang gelap pelayanan BMI oleh lembaga pemerintah dan pelaksana penempatan lainnya.
Informasi dalam UU No 14 2008 didefinisikan sebagai keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Informasi Publik didefinisikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Definisi tersebut mengandung aspek luas, termasuk menyangkut persoalan penempatan, perlindungan dan penanganan BMI. Informasi berkaitan dengan penempatan, perlindungan dan penanganan BMI, karena berkaitan dengan kepentinan publik masuk dalam kategori informasi publik. Informasi kunci seperti biaya penempatan; prosedur penempatan, penanganan dan perlindungan; pengawasan terhadap perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) adalah sebagian kecil dari informasi publik yang dapat ditanyakan.
Undang-undang No 14 juga mengamanati lembaga publik untuk secara terbuka melayani permintaan informasi dari kelompok masyarakat. Tindakan pemberian informasi adalah kewajiban lembaga publik. Permintaan informasi adalah hak warga negara. Lembaga publik dalam UU No 14 2008 adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Mengacu pada definisi Lembaga Publik dalam UU No 14, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) masuk dalam kategori lembaga negara yang berkewajiban memberikan informasi publik. Lain kata, pengelolaan penempatan, perlindungan dan penanganan BMI adalah ranah publik yang terbuka. Masyarakat berhak tahu dan kedua lembaga tersebut berkewajiban menyajikan informasi publik dalam pelayanan pulik kepada BMI.
2 komentar untuk “Keterbukaan Informasi Publik, Peluang Perbaikan Pelayanan Buruh Migran (1)”