Berita

Tujuh tahun Perda Anti Traficking Cirebon belum disahkan

Author

Cirebon – Tingginya jumlah Buruh Migran Asal Cirebon, mendorong Jaringan Masyarakat Anti Traficking (JIMAT) Cirebon untuk mengusulkan perda anti trafficking sejak tahun 2004. Namun, hingga kini Perda yang diperuntukkan sebagai salah satu pengaman di tingkatan local ternyata belum juga disahkan.
Sekitar 127.000 warga Cirebon tercatat sebagai tenaga kerja di luar negeri, jumlah tersebut merupakan data terbaru pada tahun 2011. Banyaknya warga Cirebon yang mengadu nasib di luar negeri, berdampak juga pada tingginya permasalahan yang terjadi pada tenaga kerja tersebut.

“kita harus melindungi semua warga Cirebon yang akan menjadi buruh migrant, perlindungan tersebut harus kita mulai ditingkatan local. Salah satunya dengan adanya Perda anti trafficking ini “ Ujar Alifatul Arifiati Aktivis perempuan dari Fahmina Institute Cirebon

Menurut alif, kasus yang menimpa para Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Cirebon sangat beragam, selain terjadi kekerasan yang dilakukan oleh majikan, tidak menerima gaji sampai tindak pelecehan sexual, para BMI asal Cirebon juga banyak yang tidak mengikuti peraturan dalam batas minimal usia kerja.

Alif mencontohkan, kasus yang menimpa Desi di Singapura, merupakan salah satu kasus yang perlu diseriusi dan jangan dianggap sepele. Bukan dilihat dari kasus kekerasan yang menimpanya, tapi melainkan kasus pemalsuan umur hingga Desi Bisa diberangkatkan ke Singapura.

“ Kasus pemalsuan umur tidak jarang dilakukan oleh pemerintahan desa, kasus ini bias dianggap serius, karena pada usia yang belia, pekerja masih dalam kondisi labil dan belum siap mengalami tekanan dan sangat rentan terhadap permasalahan. Dalam perda trafficking yang kita ajukan, salah satunya mengatur tentang itu” Beber Alif

Belum disahkannya perda anti trafficking di Cirebon, merupakan bukti bahwa pemerintah Cirebon belum siap melindungi warganya sendiri. Alif menceritakan, dalam sebuah kesempatan hearing dengan anggota DPRD terkait perda tersebut, ada salah satu anggota dewan yang mengatakan Cirebon belum butuh Perda trafficking.

“ seperti tidak punya perasaan menjawab seperti itu, ratusan bahkan mungkin ribuan kasus yang menimpa BMI asal Cirebon, baik itu sakit atau sampai meninggal. Tapi mereka hanya menjawab belum butuh. Hingga saat ini kita belum mendapatkan jawaban yang jelas terkait belum disahkannya perda anti trafficking tersebut” Ungkap alif

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.