Cirebon – Jumlah Buruh Migran asal Cirebon pada tahun 2011 menurut pantauan Forum Warga Buruh Migran Indonesia (FWBMI) Cirebon diperkirakan mencapai 30.000 orang yang tersebar di pelbagai Negara. Tingginya jumlah tersebut berdampak pada tingginya angka kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cirebon. Namun, posko pengaduan maupun lembaga yang siap membantu menangani kasus yang menimpa TKII di Cirebon sangat minim.
Hal tersebut disampaikan Rozioh Sukardi, Pengurus Cabang Fatayat NU Cirebon sekaligus anggota Jaringan Masyarakat Anti Trafficking (JIMAT) Cirebon. Menurut Roziqoh, saat ini lembaga yang bisa dijadikan rujukan untuk membantu permasalahan TKI di Cirebon dapat dihitung dengan jari jumlahnya, hal ini berbanding terbalik dengan jumlah kasus TKI yang cukup tinggi.
Kasus Sunengsih binti Kajan yang meninggal tiga tahun tanpa kabar dan kasus terbaru yang menimpa Tenaga Kerja Wanita (TKW) belia asla desa Dompyong Cirebon, Desy yang terkena hukuman di Singapura merupakan sedikit bukti atas besarnya jumlah kasus TKI asal Cirebon yang membutuhkan pendampingan.
Roziqoh menilai, saat ini masyarakat lebih nyaman untuk melaporkan kasus yang menimpa TKI melalui lembaga non pemerintah. Banyaknya kasus yang tak tertangani dan lambannya penanganan yang dilakukan pemerintah, menjadikan masyarakat kurang nyaman. Terlebih jika berurusan dengan agen penyalur, keluarga TKI akan mendapatkan jawaban yang tidak pasti dan kurang memuaskan.
“ Lapor ke pemerintah banyak yang kurang begitu ditanggapi serius, apalagi lapor ke Agen, mereka akan mendapatkan jawaban yang tidak pasti. Sudah saatnya pemerintah membuktikan perannya dimasyarakat dengan cara serius menangani kasus yang menimpa Buruh Migran Indonesia,” ujar Roziqoh.
Hal senada disampaikan Castra Aji Sarosa, Koordinator Forum Warga Buruh Migran Indonesia (FWBMI) Cirebon. Castra menyatakan sudah saatnya pemerintah lebih berperan dalam penanganan kasus TKI, bukan hanya ketika kasus tersebut muncul di media.
Saat ini keberadaan lembaga sosial yang peduli pada permasalahan Buruh Migran belum tersebar secara merata di beberapa wilayah Cirebon. Beberapa kecamatan bahkan tidak memiliki posko pengaduan dan bantuan penanganan kasus TKI.
Melihat permasalahan tersebut, FWBMI Cirebon mengusulkan kepada pemerintah untuk bisa membuat posko pengaduan di setiap desa. Castra mewakili FWBMI Cirebon juga mengusulkan agar pemerintah kabupaten bisa memaksimalkan peran aparat desa dalam setiap penanganan kasus TKI.
“Kami berharap pemerintah Kabupaten Cirebon bisa memaksimalkan peran aparat desa dengan sekaligus melibatkan mereka dalam penanganan maupun menerima pengaduan masyarakat tentang kasus TKI di wilayahnya. Dengan adanya posko pengaduan di setiap desa, diharapkan kasus-kasus yang menimpa TKI Cirebon bisa segera diselesaikan dan ditemukan solusinya” harap Castra.