Rekam Jejak Penanganan Kasus Enok
10 September 2011: Rovahan menyampaikan kasus melaluiĀ telepon dan mengirim berita kasus ke email fathulloh@infest.or.id
10 September 2011 : Berita diunggah di portal https://buruhmigran.or.id
12 September 2011 : Pukul 11.35 berita acara Enok Sutarsih dikirim Rovahan ke redaksi PSD-BM. Pukul 14.10 WIB Fathulloh menghubungi Hamidin (Suami Enok) meminta kelengkapan data berupa nomor paspor dan tanggal pemberangkatan. Pukul 14.17 WIB berkas laporan dikirim ke KBRI Riyadh oleh Fathulloh melalui email, setelah sebelumnya mengisi formulir aduan online yang disediakan di website KBRI Riyadh.
15 September 2011: Paguyuban Seruni Banyumas melalui Narsidah menyampaikan informasi jika seorang rekan di Riyadh telah berhasil memastikan nomor telepon majikan benar adanya, namun sang majikan tidak mengakui memiliki PRT dari Indonesia. Pada pukul 14.57 WIB BNP2TKI mengunggah berita pemanggilan PT. APJ ke kantor BNP2TKI, PT tidak membenarkan penyampaian Hamidin.
16 September 2011: PSD-BM menghubungi PT Abul Pratama untuk mengkonfirmasi dan meminta keterangan dari pihak PT. Telepon diterima Zainal, PT menyampaiakn (1) Tidak memiliki data alamat majikan, (2) Gaji 7 bulan telah dibayarkan, (3) Kemungkinan Enok diajak liburan ke luar negeri, jadi handphone tidak bisa dihubungi, (4) Info dari agen di Riyadh, Enok masih meminta kerja diteruskan. Pukul 16.10 WIB keterangan PT APJ dikonfirmasikan ke pihak keluarga, informasi tentang Gaji yang telah dibayarkan PR. APJ dibenarkan Hamidin. Informasi meminta kerja diteruskan ditampik oleh Hamidin, Hamidin mengaku memiliki bukti-bukti SMS dari Enok dan meyakini sang istri tidak akan berbohong pada Hamidin.
22 September 2011: Enok tiba di tanah air
24 September 2011: Rovahan dan redaksi mempublikasikan kepulangan Enok di media jejaring sosial (Facebook, Twitter)
30 September 2011: Rovahan mengunggah berita Enok yang pulang dalam kondisi muka lebam dan beberapa memar di tubuh.