Lusi Area Rispa binti Asep Dahlan, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kampung Pasir Kaderi, RT.02, RW.03, Desa Seganten, Kecamatan Sindang Barang, Cianjur yang mengalami pelanggaran kontrak kerja belum juga dapat di pulangkan dari Arab Saudi meskipun kontrak kerja telah habis sejak 27 Februari 2011. Pelbagai upaya telah dilakukan baik oleh Lusi, keluarga, maupun pegiat Pusat Sumber Daya Buruh Migran yang menghubungkan dan menyampaikan kasus ke BNP2TKI.
Lewat koresponsensi melalui pesan elektronik kepada seorang TKI asal Palembang di Arab Saudi yang bernama Agus Salim, redaksi PSD-BM kembali mendapat informasi jika Lusi juga telah melaporkan pelanggaran kontrak kerja yang dialaminya kepada pihak kedutaan Indonesia di Arab Saudi.
“Tampaknya Lusi sudah mulai putus asa, dia sudah mencoba menghubungi semua pihak, dari PT yang memberangkatkannya hingga pihak pemerintah di Arab Saudi, lebih parah lagi yang didapatkan hanya kata sabar dan sabar” tutur Agus Salim dalam pesan elektronik yang disampaikannya lewat sebuah layanan sosial media.
Seperti halnya upaya yang dilakukan Lusi, redaksi PSD-BM dibantu Paguyuban Seruni Banyumas juga melaporkan kasus pelanggaran kontrak TKI ini kepada BNP2TKI. Setelah menerima pesan pendek dari Lusi melalui layanan sms buruh migran (SMS Gateway untuk TKI) pada 11 Juni 2011 (pukul 01:42:35 WIB), redaksi PSD-BM langsung menghubungi keluarga dan membuat berita acara. Melalui data yang yang ada dalam berita acara, Paguyuban Seruni Banyumas membantu menyampaikan kasus pada BNP2TKI melalui petugas bernama Roni untuk dilanjutkan penanganannya pada bagian Timur Tengah.
Lima pekan kemudian (28/07/2011) sejak SMS dari Lusi diterima redaksi PSD-BM, Narsidah pegiat Paguyuban Seruni Banyumas menginformasikan PT Bajri Putra Mandiri yang memberangkatkan Lusi telah dipanggil oleh BNP2TKI dan perkembangan kasus akan informasikan BNP2TKI melalui pesan Fax.
Satu komentar untuk “Tiga Bulan Upaya Pemulangan Lusi Belum Ditanggapi Pemerintah”