Bulan agustus 2010 lalu, Jumhur Hidayat selaku kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjanjikan crisis centre atau pusat pengaduan untuk TKI akan tersedia pada awal tahun 2011. Ide awal, crisis centre disediakan untuk memaksimalkan peran BNP2TKI melindungi TKI. Seluruh pengaduan TKI dan keluarga yang diterima akan segera didata, diproses dan ditindaklanjuti oleh petugas yang sudah terlatih. Sehingga TKI dan keluarga yang mengalami permasalahan akan segera tertangani dengan cepat.
Namun kenyataan berkata lain, sistem pusat pengaduan yang dibangun oleh BNP2TKI belum maksimal dan disosialisasikan dengan baik. Tengok saja portal www.bnp2tki.go.id yang seharusnya menjadi pusat informasi dan penghubung utama antara BNP2TKI dan masyarakat. Informasi seputar nomor telepon pusat layanan pengaduan TKI hampir tidak ditemukan dalam portal tersebut. Karena letak informasi yang berada di deretan paling bawah portal dan ditulis kecil dan tidak mengakomodir ide awal dibentuknya crisis centre. Sementara untuk layanan pengaduan online, tidak disediakan informasi yang jelas. Pengunjung portal dipaksa untuk menjelajahi terlebih dahulu setiap menu yang ada, baru pengunjung dapat menemukan formulir layanan pengaduan di menu kontak (http://bit.ly/ff0E8O).
Sementara itu, crisis centre; termasuk hotline service dan kabar terbaru yang dibangun oleh Direktorat Pemagangan dibawah Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi hanya terbatas untuk TKI yang magang di Jepang saja (http://bit.ly/dGO4Dq). Sedangkan untuk crisis centre keseluruhan TKI di berbagai negara selain Jepang belum tersedia.
Hal diatas menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius melindungi warga negaranya. Sejatinya crisis centre hanya sebuah sistem yang dirancang untuk mempermudah pengawasan keselamatan TKI, namun inti dari crisis centre adalah layanan perlindungan penuh untuk warga negaranya.
Sekarang, layanan pengaduan TKI baik online maupun via telepon sudah tersedia meski belum sempurna, tinggal menunggu niat baik pemerintah untuk mensosialisasikannya ke masyarakat pengguna. Harapannya, kekerasan yang menimpa Sumiati dan Armayeh tidak terjadi pada TKI lainnya.
Mau tanya pemulangan TKI dengan nama Juariah bin oding dari cianjur jabar indonesa
yang sekarang bertempat di KBRI riadh suhul markasita.mohon bantuan dan informasinya trmksi…
maaf pak, kami bukan lembaga yang mempunyai data tentang pemulangan TKI. Silakan ditanyakan saja pada lembaga yang berwenang, BNP2TKI di nomor 081585555599 atau di http://www.bnp2tki.go.id/kontak-mainmenu-95/12-contacts/4-bagian-penempatan-tki-ke-ln-bnp2tki.html
mau tanya apa bnr kalau TKI yg bekerja di TAIWAN selama 7bln dan kemudian di pulangkan,maka smua dokumen dan paspor di tahan oleh pihak PT. jika dokumen dan paspor ingin kembali maka TKI harus membayar denda 3bln gaji =±8 juta rupiah,apa bnr ada undang2 seperti itu??
mohon bantuan dan informasinya
Terimakasih
salam mbak Ira,
Merujuk ke UU no. 39 th. 2004 maupun peraturan menteri, PT tidak berhak menahan dokumen penting milik TKI. TKI juga tidak harus membayar denda. Hal serupa juga pernah dialami oleh mbak Palupi, berkat bantuan Paguyban Seruni Banyumas, Ijasah dan dokumen penting miliknya bisa dikembalikan. Kisahnya ada di buletin PSDBM bulan oktober 2010 http://buruhmigran.or.id/2010/10/11/buletin-warta-buruh-migran-nomor-ii-edisi-oktober-2010/
Tanya : bagaimana prosedur pemulangan tkw yang kabur. Adik saya di arab mau pulang, sudah bayar denda1000 riyal dan sekarang sudah ada di penampungan di tahrir. Tp sudah sebulan ko belum pulang2 juga?( belum di panggil) sedang yg baru 5/6 hari aja sudah di panggil untuk pulang. Tp adik saya belum, kenapa? Ada no tlp yg berwenang untuk bisa di hubungi? Mohon bantuanya. Terima kasih
Salam Ibu Indun, apakah sebelumnya saudara ibu sudah pernah dilaporkan ke BNP2TKI? jika ada permasalahan terkait TKI, ada baiknya ibu melapor di call centre BNP2TKI di nomor telepon Halo TKI 0800 1000 dan SMS ke 7266 (bebas pulsa). Jika masih belum mendapat respon dari BNP2TKI, kami siap membantu. Hubungi kami di layanan SMS buruh migran dengan format:
– BM [spasi] PESAN
– LAPOR [spasi] PESAN
kirim ke : +62 85 72 9000 272
Terimakasih