Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki dokumen imigrasi rawan mengalami masalah di luar negeri. Ada TKI yang mengalami kekerasan, tidak digaji, dan hilang kontak.
Demikian pendapat Iryadul Ibad (27), Direktur Infest Yogyakarta (10/4/2011). Menurutnya, sebagian besar TKI tak berdokumen berangkat ke luar negeri tanpa melalui jalur yang resmi seperti yang ditunjuk oleh pemerintah, mereka berangkat bersama tekong atau calo perseorangan.
“Untuk membatasi keberangkatan TKI tak berdokumen, seharusnya pemerintah menyosialisasikan bahayanya setiap perangkat desa terbawah. Pemerintah desa sebaiknya juga diberi pemahaman mengenai persyaratan untuk bekerja di luar negeri secara resmi,” ujarnya.
Silang-sengkarut perundang-undangan juga memperkeruh masalah TKI. Aturan kantor imigrasi tidak mensyaratkan pemohon paspor harus dari sekitar kantor itu, tetapi dari provinsi lain asal memiliki kelengkapan dokumen akan dilayani. Aturan itu berbeda dengan undang-undang yang diterbitkan untuk pengaturan ketenagakerjaan, di mana calon TKI harus mendapat rekomendasi dari kantor disnakertrans setempat.
“Keberadaan TKI tak berdokumen juga sulit dilacak sebab kantor Dinas Tenaga Kerja tidak memiliki catatan identitas dan berkasnya,” lanjutnya.