SALAM REDAKSI, Menyedihkan danĀ memalukan, sebagai bangsa besar ternyata Indonesia belum mampu melindungi warga negaranya dengan baik. Seharusnya, pemerintah berani melakukan perbaikan radikal terhadap bentuk perlindungan TKI yang ada. Upaya perbaikan tersebut harus dilakukan dari tingkat pengambil kebijakan paling tinggi hingga pelaksana di lapangan. Pemerintah dapat memasukkan poin-poin perlindungan tersebut di dalam item-item kontrak kerja antara TKI dan pihak pengguna jasa (majikan). Persoalan seputar kontrak kerja akan dibicarakan pada terbitan Warta Buruh Migran edisi VI ini, disamping itu ada beberapa informasi dari Cilacap, panduan tentang kontrak kerja, dan panduan tentang penampungan.
Selamat membaca…!
UNDUH (Download)