Oleh: Yayah Yuliah
Pelecehan di tempat kerja banyak dialami oleh kaum perempuan. Kejadian memilukan ini tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Pada tahun 2009, Yeni Ratnasari (27) salah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kampung Cikaramat Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Sukabumi yang berprofesi sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Riyadh Arab Saudi menjadi korban usaha pelecehan yang dilakukan oleh majikannya.
Yeni berangkat kerja Riyadh Arab Saudi melalui sebuah PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) di Sukabumi. Sesuai dengan masa kontrak, yaitu dua tahun dari 2007-2009. Menurut Yeni, pada masa awal bekerja ia sangat menikmati profesinya. Tidak pernah ada kejanggalan dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan majikan dan keluarganya. Namun, memasuki tahun kedua, dua bulan sebelum masa kontrak kerjanya habis, majikannya berbuat jahat dengan berusaha memperkosanya.
“Saya pun melakukan perlawanan dengan menusukkan pisau dapur ke wajah majikan saya. Wajahnya luka penuh darah. Dia tidak jadi memperkosa saya,” ungkapnya.
Akan tetapi, persoalannya belum selesai. Merasa menjadi korban, sang majikan melaporkan Yeni ke pihak kepolisian dengan tuduhan tindak kekerasan dengan sengaja. Ternyata majikannya memutarbalikkan fakta. Yeni yang tidak mempunyai bukti sebagai korban pemerkosaan dan tidak tahu ke mana akan meminta bantuan pun dijatuhi hukuman kurungan selama satu tahun.
Banyaknya TKW yang menjadi korban kekerasan seksual di tempat kerja seharusnya sudah dapat diantisipasi oleh pemerintah, yaitu dengan memberikan perlindungan yang baik. Jika tidak mempunyai pembelaan yang kuat maka akan banyak TKW yang menjadi korban berikutnya.