Berita

Pernyataan Sikap Pusat Sumberdaya Buruh Migran (PSD-BM) atas Kasus Penyiksaan Sumiati

Author

Sumiati Sebelum Berangkat ke Arab Saudi

Kasus penyiksaan terhadap buruh migran Indonesia (BMI) kembali terulang. Sumiati binti Salan Mustapa (23), BMI asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengalami penyiksaan berat dari keluarga Halid Saleh Al-Akhmin, Majikan Sumiati, sejak bekerja pada 18 Juli 2010 di Arab Saudi. Penyiksaan telah melampaui batas kemanusiaan. Sumiati disiksa oleh majikan dengan besi panas. Dengan tidak berperikemanusiaan bibir sumiati pun digunting. Bekas luka-luka di sekujur tubuh Sumiati menunjukkan penyiksaan berat yang dialaminya.

Sumiyati diberangkatkan oleh PT Rajana Falam Putri ke Arab Saudi pada 18 Juli 2010. Sangat disayangkan, Sumiati diberangkatkan tanpa berbekal Bahasa Inggris dan Arab yang merupakan kebutuhan utama untuk bekerja di Arab. Pemberangkatan Sumiati ke Arab tanpa bekal bahasa menunjukkan kesewenang-wenangan perusahaan yang bertanggung jawab. Perbuatan tersebut telah menempatkan Sumiyati sebagai pekerja migran yang lemah.

Terulangnya kasus penyiksaan dan pemberangkatan BMI tanpa pembekalan menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah atas pelayanan dan kinerja PPTKIS yang memberangkatkan BMI ke luar negeri. Lemahnya pengawasan tersebut mengakibatkan buruknya pelayanan dan kesewenang-wenangan PPTKIS dalam penempatan BMI. Sumiati adalah contoh dari kesewenang-wenangan penempatan BMI. Sumiati yang tidak memiliki kemampuan bahasa ditempatkan di Arab Saudi yang jelas membutuhkan kemampuan Bahasa Arab.

Pusat Sumberdaya Buruh Migran (PSD-BM), menyatakan:

  1. Menuntut pemerintah melakukan pelarangan pemberangkatan BMI untuk pekerjaan non-formal ke Arab Saudi dan menetapkan Arab Saudi sebagai zona berbahaya bagi pekerja Migran
  2. Melakukan tekanan keras kepada pemerintah Arab Saudi yang kerap membiarkan pelanggaran hak-hak buruh migran Indonesia.
  3. Menuntut dibekukannya dan dicabutnya izin operasi Perusahaan penyalur yang menempatkan Sumiati di Arab Saudi tanpa membekali dengan kemampuan bahasa.
  4. Menuntut dilakukannya pengawasan periodik dan terus menerus atas kinerja dan pelayanan PPTKIS kepada buruh migran.

Yogyakarta, 17 November 2010.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.