Panduan

Cara Mengunggah Konten

Author

Para kontributor di portal ini dapat mengunggah tulisan, foto, suara, dan video karyanya. Pastikan karya yang Anda unggah bukan hasil menjiplak, bajakan, atau karya lain yang melanggar hukum di Indonesia. Untuk keperluan mengunggah, menyunting, dan melampirkan konten web, Anda bisa mengunduh buku Kelola Informasi, Kuatkan Posisi Buruh Migran.

5 komentar untuk “Cara Mengunggah Konten

  1. Pak Agus yang terhormat. Seluruh tulisan yang terdapat dalam situs ini berada di bawah lisensi Creative common License (CCL), karena itu Anda boleh dan berhak untuk mempergunakannya sebagian atau keseluruhan dengan menyebutkan nama penulis serta sumber pengambilannya, selama tidak dipergunakan untuk tujuan komersial.

    Terima kasih atas ketertarikannya pada modul yang kami susun.

    Salam

    Irsyad

  2. saya suka dengan website ini. Pengelola menyediakan pelbagai petunjuk penggunaan yang dibutuhkan, hingga petunjuk pembuatan tulisan atau bentuk informasi lainnya.

    Usaha ini akan sangat membantu buruh migran atau TKI yang selama ini nasibnya diabaikan.

  3. tkw
    asl sukabumi yg ada di daerah tabuk yg mempunyai masalah di usir ama
    majikan nya terus gaji nya yg 20 bln lom di bayar sama majikan nya yg
    bernama=ELIS BINTI PURWOTO
    NO FASPOR=AN265331
    TNGGAL KEDATANGAN KE SAUDI=18-11-2009
    MELALUI PT MUHDI SETIA ABADI

    SEKARANG DIA TINGGAL SEMENTARA DI KANTOR(MAKTAB) ALISTIKDAM JIARAH DI
    TABUK KATA DIA ASLI PUSAT NYA DI RIADH NAMA KANTORNYA=MUSARAP AL
    ISTIKDAM RIADH
    elis di titipkan di kantor JIARAH tabuk dngan alasan
    menunggu majikan nya yg mau bayar gaji yg lom di berikan dan majikan nya
    minta waktu 1 bln untuk melunasinya(apa bisa di percaya janji2 nya
    itu)direkturnya nyuruh ke elis tuk kerja di luar tapi elis nya dah gak
    mau karna dia pengen pulang dan gajinya yg 20 bln itu bisa dambil
    sebagai hak nya dia krj coba kita diskusikan langkah terbaik dari
    persoalan di atas biar bisa mengambil keputusan yg tepat yg tidak
    merugikan tkw yg bernama elis mohon saran2nya…terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.