Berita

Alasan Anggaran, KJRI Hong Kong Tak Hadiri Sidang KIP

Author

KJRI Hong Kong, Jangan Bungkam Hak Informasi TKI
KJRI Hong Kong, Jangan Bungkam Hak Informasi TKI

Sidang perdana sengketa informasi antara lima Buruh Migran Indonesia (BMI), Luluh Respati, Sri Rahayu, Wiwin Warsiating, Suratmi Sudarto, dan Suprihatin dengan KJRI Hong Kong  tetap digelar Majlis Komisioner Komisi Informasi Pusat (MK KIP) tanpa dihadiri KJRI Hong Kong selaku termohon (7/1/15). Hal ini membuat persidangan pemeriksaan awal tidak bisa berlanjut ke proses penyelesaian sengketa (mediasi atau ajudikasi), dimana KJRI Hong Kong selaku termohon akan dituntut untuk menjelaskan mengapa tidak memberikan informasi yang sudah diminta BMI Hong Kong?.

Evy Trisulo, selaku Ketua Majelis dalam persidangan pertama dengan pemohon Sri Rahayu, menyampaikan ketidakhadiran KJRI Hong Kong pada persidangan yang digelar di Komisi Informasi Pusat, Jalan Abdul Muis Nomor 8 kawasan Gedung ITC Jakarta Pusat disertai surat permintaan penundaan persidangan oleh KJRI Hong Kong.

“Berdasarkan surat nomor:0001A/JAK/01/2015 yang dikirim KJRI Hong Kong ke Komisi Informasi, pihak KJRI Hong Kong meminta penundaan sidang sengketa informasi dengan alasan anggaran perjalanan dinas belum dicairkan. Namun Majelis Komisioner tetap menggelar persidangan dan ketidakhadiran KJRI Hong Kong akan menjadi catatan bagi Majelis Komisioner,” ungkap Evy Trisulo dalam persidangan.

KJRI Hong Kong terkesan tidak memahami mekanisme persidangan sengketa informasi, dalam surat yang mereka sampaikan ke Komisi Informasi, KJRI Hong Kong memohon sidang digelar tanggal 8 Februari 2015, padahal itu hari Minggu (bukan hari kerja).

Walau tidak dihadiri KJRI Hong Kong, Sri Rahayu atau yang biasa disapa Fendi Ponorogo menyampaikan kepada Majlis Komisioner terkait pelayanan informasi yang sangat buruk dari KJRI Hong Kong kepada para buruh migran.

“Jangankan petugas KJRI yang khusus melayani informasi, buruh migran yang datang dengan memakai sandal saja diusir, bagaimana ada pelayanan, jika para staf KJRI selalu pasang muka cemberut kepada buruh migran,” tegas Sri Rahayu.

Melalui gugatan sengketa informasi ini, diharapkan KJRI Hong Kong segera memperbaiki birokrasi mereka, khususnya pelayanan atas hak informasi buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Setelah persidangan pertama membahas pemeriksaan kedudukan hukum para pemohon dan memeriksa kesesuaian proses permintaan informasi dengan prosedur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), maka sidang lanjutan pada 9 Februari 2015 akan langsung pada penyelesaian sengketa informasi baik melalui mediasi maupun ajudikasi.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.