SP (23), Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong diinterminit (PHK) sepihak oleh majikan tanpa mendapatkan hak gaji dan uang tiket. Alih-alih mendatangi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong untuk meminta bantuan dan konsultasi terkait paspor dan kontrak kerja yang ditahan agensi, pejabat KJRI dengan nada kasar menolak pengaduan SP dan menyarankan SP mengadu pada polisi Hong Kong.
SP sendiri bekerja di rumah majikan selama 2 bulan. Majikan SP seorang peternak anjing. SP diwajibkan oleh majikan untuk mengurus sebanyak 60 ekor anjing. Tentu jenis pekerjaan ini menyalahi aturan (ilegal), karena dalam kontrak, pekerjaan SP adalah pekerja rumah tangga, bukan mengurus peternakan. Saat Sp di-PHK sepihak, majikan juga tidak memberikan hak gaji dan tiket pulang ke Indonesia.
“Setelah di-PHK majikan, karena Paspor dan kontrak kerja dibawa oleh agen, Saya pun mendatangi KJRI untuk meminta bantuan mengambilkan dokumennya di Agen. Bukan pelayanan baik yang diterima, oleh petugas, BMI tersebut malah disuruh melapor ke Polisi Hong Kong.” tutur SP saat mengadukan persoalannya kepada pegiat ATKI Hong Kong.
Nada kasar yang dilontarkan oleh petugas KJRI jelas menjadi bukti bahwa pegawai KJRI sangat arogan dan tidak mementingkan pelayanan pada TKI. Saat mengadu ke KJRI, SP sempat diusir oleh petugas, namun SP kembali masuk dan memohon lagi pada petugas KJRI untuk membantu mengambilkan dokumen miliknya di agensi, namun lagi-lagi Ia tetap ditolak dan kembali diusir petugas.
Saat ini ATKI Hong Kong sedang bersiap menggalang petisi dan menyikapi pelayanan buruk pejabat KJRI Hong Kong. Kasus yang dihadapi SP memang sudah selesai dan SP sedang menunggu proses kontrak baru, namun diskriminasi dan pelayanan buruk KJRI Hong Kong harus mendapat tindakan dari Pemerintah di Indonesia. Berikut bukti rekaman yang diambil oleh SP saat mengadu ke KJRI:

