Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Hongkong

Menurut keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 98 Tahun 2012 terkait komponen dan besarnya biaya penempatan pekerja  migran  Indonesia sector domestik Negara tujuan Hong Kong SAR

NO

KOMPONEN

JUMLAH 

(RP)

JUMLAH

(HKD)

KETERANGAN

DITANGGUNG PENGGUNA

1.

Legalisasi kontrak kerja

   341.000

  310

Kurs 1$ HK = Rp 1.100
2. Asuransi di Hong Kong SAR 1.320.000 1.200 sda
3. Tes kesehatan PKI di Hong Kong SAR    660.000   600  sda
4. Visa Kerja    176.000   160 sda
5. Transportasi

–          Tiket ke Hong Kong SAR PP dari Jawa

Dari luar jawa

–          Airport Tax dan handling

 

 

4.000.000

 

7.000.000

300.000

 

3.636

 

6.363

272

 

sda

6. Jasa Agensi Hong Kong SAR 5.500.000 5.000 sda
Jumlah :

Dari Jawa

Dari Luar Jawa

 

12.297.000

15.297.000

 

11.179

13.906

 

sda

DITANGGUNG PMI
1. Asuransi perlindungan PMI    400.000     363 sda
2. Pemeriksaan psikologi    250.000     227 Sda
3. Pemeriksaan Kesehatan    700.000     636 sda
4. Paspor    255.000     231 sda
5. Biaya Pelatihan (600 jampel)

–          Akomodasi dan konsumsi selama di penampungan (110 hari)

–          Peralatan dan bahan praktek

5.500.000

 

 

 

3.000.000

5.000

 

 

 

2.727

sda
6. Uji Kompetensi    150.000   136 Sda
7. Jasa PPTKIS(1 bulan gaji PMI) 4.114.000 3.740 Sda
8. Jasa Agency (10% dari gaji pertama PMI )    414.400    374 Sda
Jumlah

 

14.780.400 13.436 sda

 

Terjadi perbedaan antara keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 98 tahun 2012 dengan keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia terbaru, yaitu  nomor 22 tahun 2014, perbedaannya hanya terletak pada peniadaan uang jasa PPTKIS.