Masa Penempatan
Mengenai masa penempatan, pasal 71 UU 39 tahun 2004 menyatakan bahwa setiap TKI yang datang ke negara tujuan penempatan wajib melaporkan kedatangannya kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Kewajiban melapor kedatangan bagi mereka yang bekerja pada pengguna perseorangan dilakukan oleh PPTKIS/PJTKI. Pasal 72 undang-undang yang sama, PPTKIS/PJTKI dilarang menempatkan TKI yang tak sesuai dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perjanjian kerja yang disepakati dan ditandatangani TKI yang bersangkutan.
Keberangkatan Menuju Negara Penempatan
- Menuju loket check in, tunjukkan tiket perjalanan untuk mendapatkan boarding pass
- Mengisi kartu imigrasi yang tersedia di loket check in
- Setelah mendapatkan boarding pass dan mengisi kartu imigrasi, langsung saja menuju pintu imigrasi.
- Lalu tunjukkan boarding pas, paspor, visa kerja, dan dokumen penting lainnya
- Langkah selanjutnya menuju gate (pintu) yang tercantum dalam boarding pass, tunggulah sampai mendengar panggilan untuk masuk pesawat di ruang tunggu yang tersedia
- Kembali pastikan nomor penerbangan, jam keberangkatan, dan tempat duduk anda sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam boarding pass
- Sebelum tiba di Bandara negara tujuan, saat di pesawat anda akan dibagikan debarkasi card (kartu kedatangan)
- Simpan baik-baik boarding pass, paspor, visa kerja dan dokumen penting lainnya dan jangan sampai hilang.
Transit
- Jika dalam perjalanan menuju negara tujuan penempatan, Anda harus transit di bandara tertentu, maka yang harus diperhatikan adalah :
- Jam/waktu di negara tempat Anda transit, untuk memastikan tepat waktu di gate pesawat lanjutan
- Perhatikan jam setempat, sesuaikan dengan jam keberangkatan dan nomor pesawat lanjutan yang akan membawa Anda ke negara tujuan
- Jika masih bingung dengan bagaimana seharusnya transit, hubungi petugas bandara dan tunjukkan boarding pass yang Anda peroleh ketika di bandara keberangkatan.
Kedatangan di Negara Penempatan
- Siapkan paspor, visa kerja dan debarkasi card untuk diproses oleh loket imigrasi negara tujuan
TKI boleh meninggalkan bandara setelah pihak imigrasi memperoleh berbagai konfirmasi dari negara bersangkutan - Berikan paspor anda hanya kepada petugas imigrasi
- TKI biasanya akan dijemput oleh agen atau perusahaan penyalur atau majikan.
- Setelah TKI berada di negara tujuan, beritahukan kedatangan anda pada kedutaan atau perwakilan RI dan beritahu di mana anda tinggal, biasanya disediakan formulir lapor diri. Jika anda membutuhkan tempat tinggal sementara, hubungi kedutaan RI/LSM yang bisa membantu anda.
- Beritahu keluarga, teman bahwa anda sudah sampai di negara tujuan dan berikan alamat no telp yang bisa dihubungi.
Penting Diperhatikan di Negara Penempatan
- Bangun komunikasi dengan majikan dan anggota keluarga secara baik
- Kenali situasi dan kondisi di tempat majikan, supaya lebih mudah dalam beradaptasi, tunjukkan keterampilan dan keahlian anda pada majikan
- Bacalah buku yang dapat membantu anda dalam hal pekerjaan seperti: buku bahasa, buku memasak, buku gambaran Negara setempat, dll
- Jangan segan berbicara dengan majikan, mengkomunikasikan dengan baik-baik apabila ada sesuatu yang penting untuk ditanyakan
- Jika memperoleh hak libur, pastikan gunakan untuk berbagai kegiatan positif, seperti mengikuti organisasi TKI, mengikuti kursus, membangun jaringan dengan banyak pihak
- Kelola gaji anda dengan baik berdasarkan kebutuhan dan sisipkan untuk tabungan investasi setelah anda pulang ke tanah air
- Jika majikan atau keluarga majikan memperlakukan anda dengan buruk atau tidak membayar upah sesuai kontrak yang disepakati, segera hubungi kantor agen, polisi, organisasi BMI, LSM, atau KBRI
- Jangan mudah tergiur dengan hal-hal yang dapat merugikan diri, seperti meminjam uang pada lembaga kredit, pada teman, dan sebagainya
- Jangan terlalu percaya pada teman, belum tentu teman sesama TKI itu dapat dipercaya
- Jangan meminjamkan dokumen penting seperti paspor, ID card, dan sebagainya
- Jangan mengikuti budaya-budaya negatif di luar negeri.