Pada 18 Desember 1990, Majelis umum PBB mengadopsi Konvensi Internasional tentang perlindungan hak-hak seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (international Convention of the Protection of the Right of Migran Workers and Members of Their Family). Konvensi Migran 1990 mulai berlaku pada 1 July 2003, setelah diratifikasi oleh 20 negara. Di Indonesia sendiri Konvensi Migran 1990 diratifikasi oleh DPR RI dan mendapatkan pengesahan tanda tangan oleh Presiden pada 12 Mei 2012. Ratifikasi tersebut diundangkan menjadi UU No.6/2012 dan Indonesia menjadi Negara ke 46 yang meratifikasi Konvensi Migran 1990.
Adapun Hak Seluruh Pekerja Migran dan Seluruh Keluarganya sebagaimana tertuang dalam Konvensi 1990 adalah sebagai berikut :
- Bebas meninggalkan Negara manapun termasuk Negara asal dan berhak kembali ke Negara asalnya (pasal 8)
- Hak hidup dilindungi hukum (pasal 9)
- Tidak menjadi sasaran penyiksaan dan perlakuan hukum yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat (pasal 10)
- Tidak boleh diperbudak/diperhamba atau melakukan kerja paksa (pasal 11)
- Berhak atas kebebasan berifkir, berkeyakinan dan beragama (pasal 12)
- Berhak atas kebebasan berekspresi baik secara lisan maupu tulisan (pasal 13)
- Berhak bebas berkomunikasi dengan keluarga dan urusan pribadinya (pasal 14)
- Berhak atas harta bendanya (pasal 15)
- Berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi (pasal 16)
- Berhak atas perlakuan manusiawi apabila kebebasannya dirampas (pasal 17)
- Memiliki hak yang setara dengan dengan warga Negara dari Negara tujuan di hadapan pengadilan dan tribunal (pasal 18)
- Tidak boleh dijatuhi hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang berlaku atas suatu tindak pidana karena tindakan atau kelalaian yang bukan merupakan tindak pidana berdasarkan hukum nasional dan internasional pada saat dilakukan tindakan tersebut (pasal 19)
- Tidak dipenjara atas dasar kegagalan memenuhi suatu kewajiban perjanjian (pasal 20)
- Mendapat perlindungan atas dokumen dibawanya, untuk tidak disita, dihancurkan kecuali oleh aparat pemerintah yang berwenang (pasal 21)
- Tidak menjadi sasaran pengusiran massal (pasal 22)
- Memperoleh pilihan meminta perlindungan dan bantuan pejabat konsuler, atau diplomatik dari negara asalanya atau negara yang mewakili kepentingan negara asalnya ( pasal 23)
- Diakui di hadapan hukum (pasal 24)
- Mendapat hak yang sama dengan warga negara tujuan dalam hal penggajian (pasal 25)
- Mendapat hak-hak dan syarat kerja yang layak, meliputi jam kerja layak, uang lembur, istirahat mingguan, liburan dengan dibayar, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan saat PHK, usia minimum dan syarat kerja lain sesuai praktek hukum nasional (pasal 25)
- Menikmati perlakuan yang sama dengan warga negara di negara tujuan kerja dalam hal jaminan sosial (pasal 27)
- Berhak atas perawatan kesehatan yang mendesak untuk kelangsungan hidup (pasal 28)
- Anak pekerja migran berhak atas nama, pendaftaran kelahiran, dan kewarganegaraan (pasal 29)
- Anak pekerja migran berhak atas akses pendidikan dasar (pasal 30)
- Memindahkan pendapatan, barang-barang pribadi mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara-negara yang bersangkutan (pasal 32)
- Informasi atas hak dan kewajiban pekerja migran dan anggota keluarganya (pasal 33)
Semua pasal-pasal tersebut mengatur hak-hak pekerja migran dan seluruh keluarganya baik yang memiliki dokumen maupun yang tidak memiliki dokumen. Adapun untuk hak-hak pekerja migran dan seluruh keluarganya yang berdokumen atau dalam situasi regular, Negara pihak wajib memenuhi hak yang lain.