Berita

NUSRON WAHID DESAK TAIWAN GRATISKAN BIAYA PENEMPATAN TKI

Author

SAMSUNG CAMERA PICTURESPada saat memimpin rapat BNP2TKI (3/12/2014)  yang dihadiri organisasi buruh migran dan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) jelang annual meeting (pertemuan tahunan) dengan Taipei Economic and Trade Office (TETO) dan Ministry of Labour (MOL) yang dilaksanakan mulai dari tanggal 5- 8 Desember 2014. Kepala BNP2TKI Nusron Wahid ingin memastikan agar dalam diplomasi terkait biaya penempatan TKI PRT dan Formal ke Taiwan semuanya digratiskan. Menurutnya posisi pemerintah yang bijak semua biaya penempatan TKI itu ditanggung oleh user dinegara penempatan.

” Ini posisi pertama pemerintah, yaitu memperjuangkan agar zero cost of structure,” Tegasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, kalau nanti ada (TKI) yang masih bayar tinggal dipanggil PPTKIS atau Agensinya dikasih sanksi, selesai urusan, dengan mekanisme funish dan reward yang jelas.

Dalam berdiplomasi tentunya ada bargain ketika tawaran itu diberikan. Jika Taiwan akan mengambil calon pekerja dari negara lain,  misal dari Thailand, Philipina atau Vietnam. “Inikan nantang, ya sudah kita moratorium saja,” Tandas Nusron.

Persoalannya kemudian, terusnya, ketika pemerintah memberlakukan moratorium (penghentian penempatan TKI), apakah nanti tidak akan ada demo atas nama hak untuk mendapatkan pekerjaan, apakah negara sudah sanggup memberi peluang  pekerjaan yang ada di Indonesia, sehingga mncul pertanyaan kenapa ada orang mau bekerja, tidak membebani pemerintah tetapi dilarang.

“Asal tidak didemo berani saya (moratorium)” Tegas Nusron.

Menanggapi hal tersebut, Jamaludin dari Formigran mengatakan setuju diberlakukan adanya moratorium, akan tetapi moratorium  itu diberlakukan didua negara (Indonesia dan Taiwan), karena berdasarkan pengalaman moratorium yang sudah terjadi, moratorium hanya sepihak dari negara Indonesianya saja, sehingga peluang penempatan non prosedural masih bisa terjadi.

Sementara menurut Susana salah seorang perwakilan PPTKIS menyatakan tidak setuju dengan pemberlakuan moratorium karena Taiwan dalah negara pavorit bagi calon TKI PRT. Beberapa tahun lalu justru Taiwan yang menutup penempatan TKI dari Indonesia selama tiga tahun, untuk membukanya kembali sangat susah.

Terkait dengan biaya penempatan, ditempat terpisah Erna Murniaty Ketua Umum SBMI menanggapi bahwa UU 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, tidak tegas dalam menggratiskan biaya penempatan kepada TKI.

“Pada pasal 39 diatur bahwa segala biaya yang diperlukan dalam kegiatan perekrutan calon TKI dibebankan dan menjadi tanggung jawab PPTKIS. Sementara pada pasal 76 memperbolehkan PPTKIS untuk membebankan sejumlah komponen biaya penempatan kepada calon TKI, antara lain untuk: 1. pengurusan dokumen jati diri,  2. pemeriksaan kesehatan & psikologi, dan 4.pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja. Ditambah lagi dengan adanya aturan yang memberi peluang pembebanan baiaya penempatan kepada TKI melalui peraturan Menteri Tenaga Kerja, ini kan tidak konsisten” Jelas Erna.

Diteruskan, pada pertemuan FGD Selasa (18/11/2014) yang diselenggarakan di Menara Kadin Indonesia lantai 29, Dirjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja Reyna Usman sudah menegaskan bahwa biaya penempatan TKI itu menjadi beban PPTKIS, dengan mengacu pada Konvensi ILO 181 Tentang Penyalur Tenaga Kerja Swasta.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga (Binapenta) Kerja Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja Nomor 152/PPTK/VI/2009 besaran biaya penempatan TKI PRT ke Taiwan mencapai Rp 17.760.400 atau setara dengan NT$ 47.361 dengan rincian sebagai berikut

  1. Biaya paspor sebesar Rp 110.000
  2. Biaya Tes Kesehatan sebesar Rp 600.000
  3. Akomodasi, konsumsi dan pelatihan sebesar Rp 7.740.000
  4. Lembaga Uji Kompetensi sebesar Rp 125.000
  5. Visa sebesar Rp 727.000
  6. Asuransi Perlindungan Rp 520.000
  7. Tiket keberangkatan Rp 2.850.000
  8. Pajak Bandara Rp 150.000
  9. Transport lokal Rp 100.000
  10. Biaya jasa perusahaan Rp 4.838.400

Biaya penempatan tersebut dibebankan kepada TKI dengan menggunakan uang pinjaman dari Lembaga Pembiayaan yang ditunjuk, bunga yang sudah ditentukan yaitu sebesar Rp 3.285.674 (setara NT$ 8.762) dan beban biaya administrasi sebesar Rp 1.200.000 (setara NT$ 3.200).

Selain biaya tersebut, ada biaya tambahan lainnya yang menjadi beban TKI saat bekerja yaitu :

  1. Biaya pelayanan, Tahun I  sebesar NT$ 1800 per bulan, Tahun II  NT$ 1700  dan Tahun III NT$ 1500
  2. Biaya asuransi kesehatan  sebesar NT$ 284 per bulan, total NT$ 10.224
  3. Biaya asuransi tenaga kerja sebesar NT$ 328 perbulan, total NT$ 11.808
  4. Biaya Alien Residence Certificate (ARC) sebesar NT$ 1000 per tahun, total total NT$ 3000

Pada praktiknya, pinjaman biaya penempatan tersebut dibayar melalui potongan gaji sebesar Rp 2.224.607/bulan (setara NT$ 5.932) selama 10 bulan dari gaji yang sudah ditetapkan yaitu sebesar NT$ 19.273/bulan (+ Rp 7.246.648).

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.