Hari ini dunia sedang dihadapkan pada problem besar relasi antar komunitas manusia yang saling mengancam dan berpotensi menghancurkan masa depan kemanusiaan. Ancaman tersebut yaitu munculnya gerakan radikalisme, ekstremisme kekerasan dan ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukan atas nama agama. Berbagai institusi negara dan agama mengutuk tindakan radikalisme dan semua bentuk ideologi dan gerakan anti kemanusiaan itu, serta berusaha keras mencari cara menangkal dan menghentikannya melalui berbagai cara yang mungkin.
Bagaimana Islam Melihat Realitas ini ?
Bukan hanya Islam, agama-agama dan etika kemanusiaan di manapun tak pernah membenarkan teror, penindasan dan kekerasan terhadap siapapun. Ia mengecam keras praktik-praktik itu. Islam juga adalah agama anti ujaran kebencian. Ia sangat menentang dan menyebutnya sebagai sifat dan perilaku tak bermoral. Para pelakunya merupakan orang-orang yang berakhlak buruk.
Dalam Islam, manusia adalah makhluk Tuhan yang terhormat. Tuhan sendiri menghormatinya. Al-Qur’an menyatakan: “Dan sesungguhnya Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang hal-hal yang baik dan Kami mengunggulkan mereka atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” (Q.S. al-Isra, 17:70).
Tuhan dalam teks suci itu menyebut kata “Bani Adam” yang berarti anak cucu Adam. Ia adalah manusia. Adam adalah nama yang mewakili seluruh makhluk Tuhan yang berpikir. Ini berarti bahwa penghormatan tersebut ditujukan kepada semua manusia, tanpa kecuali, tanpa membeda-bedakan mereka atas dasar apapun: jenis kelamin, agama, suku bangsa, bahasa dan lain-lain. Selama dia manusia, maka dia adalah terhormat.
Dalam pidatonya di Arafah, pada haji Wada, di hadapan 100 ribu yang hadir Nabi mengatakan: “Sesungguhnya darahmu, milikmu dan kehormatanmu adalah suci”.
Oleh karena itu Islam mengharamkan kekerasan dalam segala bentuknya, verbal maupun fisikal. Terdapat banyak ayat al-Quran dan hadits sahih mengenai hal ini. Antara lain: Q.S. al-Hujurat, ayat 11-12. Dua ayat ini melarang orang-orang beriman merendahkan maupun menghina orang lain, buruk sangka, menggunjing, memata-matai, dan sejenisnya. Allah Swt mengingatkan bahwa perbuatan-perbuatan ini berdosa besar dan merupakan kezaliman.
Nabi Muhammad Saw bersabda: “Maukah kalian aku beritahu tentang orang-orang yang moralnya paling buruk? Mereka menjawab: “Ya, kami mau”. Nabi mengatakan: “Ialah orang-orang yang kerjanya mengadu domba (menghasut), yang gemar memecah belah orang-orang yang saling mengasihi maupun bersahabat, dan yang suka mencari kekurangan pada manusia yang tidak berdosa” (HR. Al-Bukhari dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad, 323 dan Ahmad, 6/459 ).
Nabi juga bersabda: “Janganlah kalian saling mendengki, jangan saling menyombongkan diri, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi! Janganlah sebagian kalian membeli barang yang sedang ditawar orang lain, dan hendaklah kalian menjadi hamba-hamba Allâh yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, maka ia tidak boleh menzaliminya, menelantarkannya, dan menghinakannya. Takwa itu di sini–beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali. Cukuplah seseorang dipandang buruk jika ia menghina saudaranya yang Muslim. Setiap orang Muslim, haram darah, harta, dan kehormatannya atas muslim lainnya.”
Haram Menghina Agama Lain
Bagian dari syiar kebencian adalah caci maki terhadap orang yang beragama lain. Pertanyaan yang sering muncul terkait dengan ini adalah bagaimana hukumnya orang muslim mencacimaki dan menghina agama lain? Pertanyaan ini sesungguhnya telah memeroleh jawaban yang sangat tegas dari al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad Saw. Al-Qur’an menyatakan:
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan” (Q.S. al-An’am, [6]:108).
Ayat ini turun menyusul tindakan kaum Muslim yang mencaci maki Tuhan-tuhan atau apa yang dianggap sebagai tuhan oleh orang-orang kafir Quraisy. Tindakan ini kemudian memancing reaksi keras dari kaum musyrik Makkah tersebut. Mereka membalas mencacimaki Allah, Tuhan kaum muslimin. Ini dikemukakan oleh Ibnu Abbas. Ia mengatakan: “Abu Thalib, paman Nabi, mengatakan: “Orang-orang kafir Quraisy menuntutmu dan para pengikutmu untuk menghentikan cacimaki atau penghinaan kepada Tuhan mereka. Jika tidak maka mereka akan membalas dengan lebih berat terhadap Tuhanmu”.
Ahli tafsir besar, Ibnu Katsir menjelaskan dalam Tafsir Al-Qur’an al-‘Ahzim, bahwa Allah SWT melarang Rasulullah SAW dan orang-orang yang beriman untuk mencaci maki sesembahan-sesembahan kaum musyrik, sekalipun cacian itu mengandung kemaslahatan. Menurutnya caci maki terhadap sesembahan orang kafir dapat menimbulkan permusuhan dan konflik yang mungkin tak akan mudah diselesaikan dalam waktu singkat (Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim).
Imam al-Qurthubi, ahli tafsir besar lain dalam kitabnya : “Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an’ mengatakan : “Keputusan hukum ini adalah berlaku bagi kaum muslimin sepanjang masa. Manakala penghinaan terhadap orang-orang non Islam mengakibatkan reaksi pembalasan mereka menghina Islam, Nabi atau Allah Saw, maka tidak halal bagi muslim menghina salib mereka, agama mereka dan gereja mereka serta tindak-tindakan lain yang menimbulkan akibat yang sama. Hal ini karena tindakan tersebut membangkitkan tindak berdosa”.
Sebuah hadits Nabi Saw, menyebutkan: “Siapa pun yang menzalimi non muslim yang dilindungi, atau mengurangi hak-haknya, atau membebani melampaui batas kekuatannya atau mengambil miliknya tanpa kerelaannya, maka aku akan menuntutnya pada hari kiamat kelak”.
Jika hukum larangan menghina dan mancacimaki ini berlaku terhadap non muslim, maka sudah barang tentu, hukum yang sama berlaku, bagi orang-orang yang beragama Islam, meskipun memiliki perbedaan dalam sejumlah masalah, misalnya terhadap pengikut aliran Syi’ah atau Ahmadiyah. Kedua aliran dalam Islam ini mempunyai prinsip keyakinan yang sama tentang Tuhan, Nabi, Kitab Suci dan Hari Akhirat.
Mengembangkan Toleransi dan Nalar Moderat
Radikalisme, ekstrimisme kekerasan dan ujaran kebencian bagaimanapun harus dilawan dan tidak boleh terus menyebar. Tetapi ia tak boleh dilakukan dengan cara kekerasan yang sama. Menarik sekali pernyataan Martin Luther King Jr, Ia mengatakan : “Kegelapan tidak bisa mengusir kegelapan; hanya cahaya yang bisa melakukannya” dan “Kebencian tidak akan mampu menghapus kebencian; hanya cinta yang mampu melakukannya”.
Para bijak bestari mengatakan :
الاحسان يورث و يثمر المحبة
Artinya: “Kebaikan itu mewariskan dan membuahkan cinta”
الإساءة تورث وتثمر الكراهية والعداوة
Artinya: “Keburukan itu menimbulkan kebencian dan permusuhan”
Oleh karena itu cara terbaik menurut saya antara lain adalah dengan mengembangkan dan menyebarkan nilai-nilai humanisme Islam, antara lain nalar Islam moderat dan toleransi. Islam adalah agama moderat, toleran dan anti kekerasan. Terdapat banyak teks agama yang menyerukan manusia untuk berpikir, bersikap dan bertindak toleran dan moderat. Nabi saw bersabda: “Agama yang paling dicintai Allah adalah agama yang toleran”. Toleransi dalam bahasa agama disebut “Tasamuh”, yang berarti memudah, memberi ruang kepada orang lain, dan berbuat baik kepadanya. Al-Quran juga menyatakan: “Dan demikian pula Kami jadikan umat yang moderat”. (Q.s. al-Baqarah, 143).
Lalu Apakah Nalar Moderat?
Nalar moderat adalah:
Pertama, nalar moderat adalah nalar yang memberi ruang bagi yang lain untuk berbeda pendapat.
Kedua, nalar moderat menghargai pilihan keyakinan dan pandangan hidup seseorang;
Ketiga, nalar moderat tidak mengabsolutkan kebenaran sendiri sambil memutlakkan kesalahan pendapat orang lain;
Keempat, Nalar moderat tidak pernah membenarkan tindakan kekerasan atas nama apapun;
Kelima, Nalar moderat menolak pemaknaan tunggal atas suatu teks. Setiap kalimat selalu mungkin untuk ditafsirkan secara beragam;
Keenam, Nalar moderat selalu terbuka untuk kritik yang konstruktif;
Ketujuh, Nalar moderat selalu mencari pandangan yang adil dan maslahat bagi kehidupan bersama.
(Penulis: KH. Husein Muhammad | Kyai Pengasuh Pondok Pesantren di Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Tahun 2001 mendirikan sejumlah lembaga swadaya masyarakat untuk isu-isu Hak-hak Perempuan, antara lain Rahima, Puan Amal Hayati, Fahmina Institute dan Alimat).