Berita

Rayakan Ulang Tahun, Komunitas Serantau Adakan Diskusi Kontraktual

Author

Komunitas Serantau Memperingati Hari Buruh Migran Dunia 2016
Komunitas Serantau Memperingati Hari Buruh Migran Dunia 2016

Minggu, (18/12/2016) Komunitas Serantau Malaysia merayakan ulang tahun ke-2 dengan mengadakan diskusi bertema kontraktual yang bertempat di Dewan Sunway, Petaling Jaya, Selangor. Acara ulang tahun dihadiri oleh puluhan Buruh Migran Indonesia (BMI) dan beberapa tamu undangan seperti Komunitas TKI Johor, IKMA, WAPRI, My WNI Peduli, KBRI Kuala Lumpur, Tenaganita, International Labour Organization (ILO) dan North South Institute (NSI). Narasumber dalam diskusi tersebut memberikan sambutan dan presentasi yakni Yusron Ambary, Kepala Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Fajar Santoadi dari Tenaganita, Florida dari ILO, Adrian Pereira dari NSI dan Nasrikah dari Komunitas Serantau.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta diskusi aktif bertanya pada beberapa narasumber yang hadir mulai dari persoalan paspor hilang, kontrak kerja hingga kasus-kasus buruh migran di Malaysia.

“Jika paspor hilang dan telah memiliki surat keterangan hilang dari polisi, apakah bisa diganti dengan paspor baru dan bukan dengan SPLP?,” ujar Hari, salah satu peserta diskusi.

Yusron Ambary dari KBRI Kuala Lumpur menjawab jika paspor hanya bisa diberikan kepada orang yang memiliki izin tinggal resmi di Malaysia dan memiliki bukti (fotocopy paspor, permit, surat kepolisian atau keterangan dari imigresen) Menurut Yusron, jika tidak ada bukti-bukti tersebut, maka pihak KBRI hanya akan memberikan SPLP.

Mengenai kontrak kerja bagi buruh migran yang bermasalah, Yusron menghimbau agar buruh migran dengan kontrak kerja bermasalah dapat disampaikan ke KBRI Kuala Lumpur.

“Kalau memang ada masalah, KBRI akan panggil agen atau majikan yang bersangkutan. Namun sebelum itu, bicarakan dengan majikan atau agen yang bersangkutan mengenai kontrak kerja, apabila tidak ada tanggapan baru lapor ke KBRI,” ujar Yusron.

Perihal kasus-kasus buruh migran, terutama mengenai gaji, Fajar Santoadi dari Tenaganita mengungkapkan jika buruh migran bisa melapor ke Jabatan Tenaga Kerja melalui prosedur yang sesuai. Jika buruh migran tidak mengetahui bagaimana prosedurnya, maka bisa melapor ke ILO. Nantinya akan dibantu untuk melaporkan ke Jabatan Buruh untuk melakukan negosiasi dengan majikan yang akan dipanggil.

“Semua diperiksa, kalau betul gaji tidak dibayar seperti perjanjian, maka majikan akan dituntut di Jabatan Buruh. Bila majikan mau membayar tuntutan itu maka bisa diselesaikan secara negosiasi,” kata Fajar Santoadi.

Yusron menambahkan, untuk menangani kasus-kasus buruh migran tidak berdokumen, biasanya KBRI Kuala Lumpur akan memanggil pihak majikan dan pekerja. KBRI tidak bisa membantu pekerja tidak berdokumen untuk menuntut secara hukum apabila ada kasus yang sangat berat. Selesai sesi tanya jawab, hiburan-hiburan seperti Tari Jaipong, stand up komedi dan hiburan dari group band dihadirkan.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.