Seringkali kita sukar untuk membedakan antara perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Kita hanya mengetahui bahwa dua tindak kejahatan tersebut sangat erat kaitannya dunia migrasi penduduk. Kita hanya bisa memaknainya sebagai bentuk penyimpangan dari tatakelola migrasi, baik yang terjadi di dalam negeri ataupun melintas batas antar negara. Dua tindak kejahatan tersebut memiliki persamaan dalam aspek hukum, yaitu proses, cara dan tujuan; yang mana tiga aspek tersebut memerlukan pembuktian hukum. Di Malaysia contohnya, banyak orang memasuki negara tersebut dengan tidak melalui gerbang imigrasi atau yang lazim menggukan kapal sayur (boat). Dengan perkataan lain, bahwa orang tersebut tidak tercatat oleh kedua-dua negara. Pola yang seperti ini kita sering bingung dalam melabeli kepada seseorang yang telah direkrut oleh perekrut.
Untuk menjawab kebingungan tersebut, Svitlana Batsyukova, seorang mantan penasehat dalam kebijakan pemberantasan perdagangan orang, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM/OIM) Ukraina, memberikan pendekatan berdasarkan kriteria yang mudah untuk memahami atas dua konsep tersebut. Beliau menuliskannya pada jurnal Studies of Changing Societies: Comparative and Interdisciplinary Focus Vol.1′(1) 2012 dengan judul Human Trafficking and Human Smuggling: Similar Nature, Different Concept. Tabel berikut merupakan penjelasan beliau.
Tabel: Perdagangan Orang VS Penyulundupan Manusia
No | Kriteria | Perdagangan Orang | Penyelundupan Manusia |
1 | Jenis Kejahatan | Perdagangan orang adalah sebuah kejahatan terhadap orang seorang dan negara. | Kejahatan terhadap peraturan umum. |
Hal ini dapat bersifat transnasional (melintas batas negara) atau dalam negeri. | Selalu terjadi pada tataran transnasional. | ||
2 | Faktor Pendorong | Kemiskinan, pengangguran, produksi yang rendah, perang, konflik politik, diskriminasi dan lain-lain. | Sama dengan perdagangan orang. |
3 | Kemasukannya ke negara tujuan | Kemasukkan orang yang diperdagangkan bisa terjadi secara legal atau illegal. | Kemasukkan seseorang yang diselundupkan selalu illegal dan melanggar peraturan imigrasi dari negara tujuan. |
4 | Kontrol ke atas situasi | Korban tidak memiliki kontrol ke atas situasi. Trafficker (pelaku yang memperdagangkan) memiliki sepenuhnya ke atas korban. | Orang yang diselundupkan dapat menegosiasikan harga dan tujuan dengan perekrutnya. |
5 | Keuntungan | Keuntungan berlipat ganda.
Korban dapat dieksploitasi bertahun-tahun dan diperjual-belikan kembali oleh pelaku. |
Keuntangan satu kali keberangkatan. |
6 | Kekejaman | Tindak kekejaman digunakan oleh trafficker untuk mengontrol korban. | Dalam beberapa kasus, kekejaman dapat digunakan pada saat proses penyelundupan oleh pelaku. |
7 | Jenis layanan yang diberikan ke atas dua konsep di atas. | Pemberian suaka, diberikan status sebagai pengungsi, bantuan keuangan, memiliki status legal, perawatan kesehatan dan dukungan mental, serta pelindungan dan reintegrasi sosial-ekonomi bagi penyintas (survivor). | Pemberian suaka, pemberian status sebagai pengungsi atau deportasi. |
8 | Sumber hukum internasional | Protokol Palermo (UN Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons). | UN Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air. |
Gambaran di atas merupakan kondisi umum yang terjadi dari dua buah konsep di atas. Untuk itu, konskuensi hukum yang harus diterima adalah juga berlainan antar negara. Indonesia telah meratifikasi Protocol Palermo dan membuat undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTTPO). Sementara Indonesia masih belum memiliki peraturan perundangan yang secara khusus mengatur mengenai penyelundupan manusia. Namun jika terjadi penyelundupan manusia, Indonesia merujuk kepada undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Tindak penyelundupan manusia masih diartikan sebagai penyelundupan barang.
Dengan demikian, karena dianggap kurang relevan atas materi yang diperjualbelikan dalam undang-undang tersebut, Indonesia biasanya merujuk orang-orang yang telah diselundupkan kepada IOM atau UNHCR untuk mengetahui status dan pemulihan kepada seseorang tersebut. Untuk kasus Indonesia, penyelundupan seringkali terjadi terhadap orang-orang timur tengah yang ingin mencari suaka atau mengungsi ke Australia, di mana Indonesia merupakan negara transit mereka. Sementara perdagangan orang, kerapkali menimpa buruh migran Indonesia, tidak hanya dalam konteks pelacuran yang seringkali terjadi di dalam negeri.
Perdagangan manusia dapat terjadi pada siapapun, baik perempuan, anak-anak, dan bahkan laki-laki. http://news.unair.ac.id/2020/07/12/perdagangan-manusia-dalam-persepsi-masyarakat/
Mengenai penyelundupan manusia ada pasal 120 uu no 6 thn 2011 ttg keimigrasian mas