Waspada Barang Titipan, Waspada barang Terlarang

Author

Ilustrasi ganja
Ilustrasi ganja

Sebentar lagi kita akan menyambut hari raya Idul Fitri. Di momen tersebut, ada banyak kawan-kawan BMI yang pulang ke tanah air berkumpul bersama keluarga tercinta. Namun, banyak juga BMI yang memilih tetap merayakan Idul Fitri di negeri beton Hong Kong dengan alasan-alasan tertentu. Biasanya, buruh migran yang memiliki tetangga satu daerah, bisa menitipkan oleh-oleh untuk keluarga lewat kawan buruh migran yang cuti ke Indonesia.

Sebelum kita bersedia menerima titipan, ada baiknya kita mengecek terlebih dahulu barang-barang titipan yang kita bawa. Tanyakan pada pemilik barang apa saja yang ia titipkan dan mintalah izin kepada pemiliknya untuk mengecek bungkusan tersebut secara detail. Jangan sampai barang titipan teman tersebut justru merugikan buruh migran, misalnya titipan barang tersebut merupakan barang yang dilarang oleh Imigrasi seperti narkotika.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Ada berbagai jenis narkotika yang perlu sobat migran ketahui, seperti morfin, heroin, codeina, demerol, candu dan ganja.

Sulit untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, karena peredaran narkotika bahkan sampai di level internasional. Mafia perdagangan gelap narkotika selalu berusaha memasok narkotika ke berbagai belahan dunia dengan berbagai cara. Kaitannya dengan buruh migran, saat ini BMI/TKI kerap menjadi sasaran bandar untuk dijadikan kurir narkotika. Buruh migran rentan untuk dimanfaatkan sebagai kurir narkotika dengan iming-iming imbalan besar. Ada beragam modus menjadikan BMI sebagai kurir narkotika, salah satunya dimulai dengan perkenalan melalui media sosial. Setelah perkenalan, mereka akan menjadikan buruh migran sebagai kekasih yang berjanji akan segera dinikahi.

Kawan-kawan buruh migran sebaiknya memiliki daya tangkal, tidak mudah tergoda, tidak mudah ditipu oleh sindikat jaringan narkotika. Sampai saat ini buruh migĀ  ran di Hong Kong yang dipenjara karena kasus narkoba jumlahnya cukup banyak. Data KJRI yang dikemukakan dalam Dialog Kebangsaan Maret 2016, menunjukkan bahwa di bulan Desember 2013 ada 12 BMI yang ditangkap di Wanchai karena kasus narkotika. Bulan Mei 2014 ada 3 BMI ditangkap di Shenzen Bay, dan bulan Juni 2014 ada 18 orang WNI yang ditahan di penjara Hong Kong karena terlibat kasus narkotika. Hingga Desember 2015 tercatat ada 41 buruh migran yang terjerat kasus narkoba.

Bagi buruh migran yang ingin pulang ke Indonesia sebaiknya berhati-hati dan waspada terhadap segala titipan barang. Jika di bandara bertemu orang asing dan meminta bantuan menitipkan barang, sebaiknya jangan mau dan lebih baik kita tolak, meskipun diberi imbalan. Saat ini cara sindikat narkotika untuk mengirim barang pun kian beragam, ada yang diselipkan dalam gagang koper, dicampur dengar pasir kucing/binatang dan sebagainya. Buruh migran perlu berhati-hati dan jangan sampai kebahagiaan bertemu keluarga tercinta di tanah air berujung di bilik jeruji.

Tulisan ini ditandai dengan: barang titipan bmi tki buruh migran waspada buruh migran 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.