Bertambah lengkap penderitaan Buruh Migran Indonesia (BMI) yang bekerja di negara penempatan dan yang telah kembali ke negara asal. Di negara tempat mereka bekerja, buruh migran rentan mendapatkan kekerasan dan diskriminasi dari majikan. Sedangkan calon buruh migran atau buruh migran yang telah kembali ke negara asal kerap dihadapkan pada kasus pemeraasan dan penipuan yang bahkan tak sedikit berujung pada kekerasan.
Pemerintah yang termaktub dalam UU No 39 tahun 2004 berperan untuk melindungi buruh migran seakan tak mampu mengemban amanahnya. Lebih menyakitkan lagi, pemerintah dengan gaya pencitraan malah ikut membohongi buruh migran. Menurut pendapat saya berikut ini tiga kebohongan pemerintah pada buruh migran :
- Minggu 30 November 2014 Presiden Joko Widodo mengatakan akan menghapus KTKLN setelah melakukan telekonfrensi dengan buruh migran di beberapa negara penempatan. Namun kenyataanya sampai saat ini KTKLN tak jadi dihapus dengan alasan tercantum dalam amanat UU 39 tahun 2004. Pemerintah terang-terangan membohongi buruh migran!
- KTKLN tak jadi dihapus dan masih akan diberlakukan namun tidak berwujud kartu seperti saat ini. Pemerintah kembali membuat wacana menyatukan KTKLN dengan paspor dan visa. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNP2TKI Nusron Wahid saat mengunjungi gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014). Setelah tiga bulan berlalu, wacana tersebut ternyata tak kunjung terealisasi. KTKLN yang disatukan dalam paspor dan visa juga bertentangan dengan UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Presiden Jokowi mengeluarkan penyataan bahwa pemerintah akan mengehentikan pengiriman TKI sektor informal tahun 2017 dengan alasan harga diri dan martabat bangsa. Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja, mengatakan akan segera menindaklanjuti keinginan Presiden Jokowi untuk memberhentikan pengiriman buruh migran informal. Pernyataan pemerintah rupanya inkonsisten, Kementerian Tenaga Kerja belakangan malah mengeluarkan Kepmenaker No 1 tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri untuk Pekerjaan Domestik. Dalam Kepmenaker tersebut diterangkan sebagai berikut ini :
- Jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia di luar negeri untuk pekerjaan domestik sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.
- Jabatan untuk pekerjaan domestik merupakan acuan bagi pihak terkait dalam penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
- Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Direktur
- Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor KEP.851/PPTK/V/2014 tentang Penetapan Jabatan Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Domestik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jika pemerintah benar-benar menghentikan pengiriman buruh migran informal, sama artinya pemerintah melanggar Hak Asasi Manusia. Pasalnya setiap manusia mempunyai hak untuk bekerja, termasuk di dalamnya bekerja ke luar negeri. Pendapat saya, pemerintah selama ini hanya melakukan pencitraan dan kecil dalam memikirkan dampak dari kebijakan dan ucapan yang mereka katakan.
Rezim sudah mulai bohong sejak hari pertama di lantik. Kabinet ramping dan proefsional ? hanya pepesan kosong
kalau seandai nya tki kompak untuk tidak membuat ktkln , saya kira pemerintah akan paham pada kekuatan tki