Pungli Pemulangan TKI Tanpa Dokumen di Malaysia

Author

Suasana antrian para Pekerja Migran asal Indonesia yang berstatus Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) saat mengurus kepulangan melalui IMAN Resources (dokumentasi Zamroni)
Suasana antrian para Pekerja Migran asal Indonesia yang berstatus Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) saat mengurus kepulangan melalui IMAN Resources (dokumentasi Zamroni)

Persoalan terbesar yang dihadapi pekerja Indonesia di Malaysia adalah dokumen. Penempatan tanpa prosedur, perdagangan orang, penahanan dokumen oleh majikan, agen, maupun perusahaan membuat pekerja asal Indonesia terjebak dalam status Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Malaysia.

Seperti diungkapkan Sigit, perwakilan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dalam acara e-blusukan Presiden Jokowi, bahwa hanya sekitar 900.000 TKI yang tercatat resmi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, data tersebut berbeda dengan data Imigrasi Malaysia yang mencatat 1.800.000 pekerja Indonesia di Malaysia, bahkan Sigit menduga jumlah TKI di Malaysia lebih besar dari data KBRI maupun Imigrasi Malaysia, yakni mencapai 3.000.000 jiwa.

Apabila melihat data tersebut, bisa dipastikan terdapat banyak PATI asal Indonesia di Malaysia. Menanggapi lonjakan PATI tersebut, Pemerintah Malaysia mengeluarkan kebijakan memulangkan PATI secara sukarela dengan biaya denda sebesar RM 300 (sekitar Rp.1.080.000) ditambah dengan spesial pass sebesar RM 100 (sekitar Rp.360.000,-), jadi total yang harus dibayar seorang TKI berstatus PATI adalah sebesar RM 400 atau sekitar Rp.1.440.000.

Iklan pemulangan Pekerja Migran asal Indonesia yang berstatus Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) melalui IMAN Resources yang ada di website http://www.imantki.com menegaskan Syarikat IMAN dilantik oleh KBRI Kuala Lumpur, hal ini sekaligus menegaskan bahwa penyerahan proses kepulangan TKI PATI kepada pihak swasta yang bersifat komersil merupakan wujud dari lemahnya diplomasi Pemerintah Indonesia.
Iklan pemulangan Pekerja Migran asal Indonesia yang berstatus Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) melalui IMAN Resources yang ada di website http://www.imantki.com menegaskan Syarikat IMAN dilantik oleh KBRI Kuala Lumpur, hal ini sekaligus menegaskan bahwa penyerahan proses kepulangan TKI PATI kepada pihak swasta yang bersifat komersil merupakan wujud dari lemahnya diplomasi Pemerintah Indonesia.

Program ini disambut baik oleh pekerja asing tanpa ijin dari berbagai negara untuk pulang ke negara masing-masing. Sayangnya PATI asal Indonesia masih banyak yang enggan mengambil kesempatan tersebut. Hal ini dikarenakan proses pemulangan yang diserahkan kepada pihak swasta yang membebani biaya tinggi, serta pembiaran aksi pemerasan oleh calo.

“Iman Resources (IR) tidak dibentuk oleh Malaysia dan KBRI. Itu murni kebijakan KDN. Di sisi lain IR juga sebagai Perwakilan luar negeri (Perwalu) kelompok PPTKIS Merah Putih yang didukung oleh Kementerian Tenaga Kerja,”ujar Hermono via WhatsApp, yang disampaikan melalui Iqbal Lalu Muhammad, Wakil Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu. Penandatanganan kerja sama IR dengan Merah Putih disaksikan oleh Menteri KDN dan Menakertrans. Terkait dengan program pemulangan TKI ilegal itu sepenuhnya program IR yang disahkan oleh KDN. Keterlibatan KBRI hanya sebatas menyediakan SPLP dengan harga RM15.
Menurut Jardi, salah satu TKI di Malaysia, Proses pulang melalui Iman dirasa sangat berat dari segi biaya maupun proses. Biaya yang ditanggung oleh PATI menjadi dua kali lipat dari biaya yang ditetapkan oleh imigrasi Malaysia, yaitu RM 820 setara dengan Rp.2.900.000 (belum termasuk tiket pesawat/kapal laut, pengurusan SPLP, dll). Dari segi proses pengurusan dokumen juga susah harus mengantri panjang bahkan harus menginap di teras kantor IMAN untuk mendapatkan nomor antrian lebih awal. Selain itu, banyak calo yang memegang nomer antrian dan meminta PATI membayar uang sebesar RM 150 untuk mendapatkan nomer antrian tersebut.

Hal ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Dino Nurwahyudin selaku konselor KBRI Kuala Lumpur pada sesi diskusi (28/9/14) bahwa ditunjuknya IMAN adalah untuk meningkatkan pelayanan PATI asal Indonesia dalam mengurus dokumen kepulangan ke negara asal, namun pada kenyataannya kebijakan tersebut sangat membebani TKI.

Akibat pelayanan buruk, pungli calo, dan beban biaya yang besar, tidak sedikit PATI asal Indonesia yang lebih memilih menunggu razia polisi Malaysia atau nekat pulang melalui jalur “pelabuhan tikus” yang sangat berisiko (kapal bisa ditenggelamkan polisi Malaysia, seperti kasus-kasus yang pernah terjadi).

Saat ini, TKI PATI di Malaysia hanya berharap agar pemerintah Indonesia berani dan tegas dalam diplomasi dengan pemerintah Malaysia, agar TKI yang tidak memiliki dokumen tersebut menemukan jalan mudah untuk pulang tanpa ada keterlibatan, pihak swasta yang bersifat komersil, oknum-oknum nakal, serta calo yang menjadikan TKI tanpa dokumen selayaknya sapi perah.

Satu komentar untuk “Pungli Pemulangan TKI Tanpa Dokumen di Malaysia

  1. mengantri panjang dan biaya 2x lipat memberatkan TKI ,,tak sesuai dengan janji nusron wahid dan calo2 yng berkeliaran sekitar sarikat tersebut,,,,betulkah pihak pemerintah indonesia tak tahu,,ataukah memang pura2 tak tau??????

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.