Nilai Pertanggungan dalam Asuransi TKI

Author

Ilustrasi Asuransi TKI
Ilustrasi Asuransi TKI

Jenis risiko dan besarnya santunan Asuransi TKI diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia yang kemudian diubah di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 1 tahun 2012. Perubahan pada Peraturan Menteri tahun 2012 tersebut tak begitu banyak, seperti pada poin risiko meninggal dunia. Jaminan kematian di Permen lama 100%x50 juta sedangkan di Permen baru100%x75 juta.

Risiko sakit di Permen lama dan baru pun sama, nilai pertanggungan pemeliharaan kesehatan di negara penempatan ditanggung sesuai biaya pengobatan dan perawatan. Dasar klaim ini ada pada bukti dengan maksimal 50 juta untuk setiap peristiwa sakit. Sedangkan untuk perawatan lanjutan di dalam negeri akan ditanggung sesuai biaya pengobatan dan perawatan berdasar bukti pengeluaran dan maksimal 25 juta untuk setiap peristiwa sakit.

Untuk risiko kecelakaan kerja untuk jaminan kecelakaan kerja dengan santunan cacat total, nilai pertanggungan adalah 50 juta+tiket pesawat ekonomi dan biaya transportasi dari bandara/pelabuhan embarkasi sampai daerah asal TKI. Sedangkan risiko cacat tetap sebagian, santunan disesuaikan dengan skala presentasi dari jumlah uang pertanggungan.
Nilai pertanggungan untuk kecelakaan kerja selengkapnya ada di bawah ini :

Sedangkan untuk tindak kekerasan fisik, pemerkosaan, pelecehan seksual, nilai yang ditanggung oleh asuransi maksimal 50 juta. Bagi buruh migran yang gagal berangkat bukan karena kesalahannya sendiri, maka jika sudah diasuransikan ia bisa mengklaim asuransi sebesar biaya penempatan sesuai cost structure masing-maisng negara tujuan yang telah dipungut oleh PPTKIS/PJTKI.
Pembatalan kontrak oleh mitra usaha atau majikan sebelum TKI melakukan pekerjaan sesuai perjanjian kerja ditanggung 25 juta dan tiket pesawat udara kelas ekonomi dan biaya transportasi dari bandara/pelabuhan embarkasi ke daerah asal TKI.

TKI yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki nilai pertanggungan yang berbeda-beda. Risiko PHK kurang dari 2 bulan ditanggung 10%x25 juta. Risiko PHK 2 bulan lebih dan kurang dari 3 buan ditanggung 15%x25 juta. Risiko PHK 3 bulan atau lebih dan kurang dari 4 bulan 20%x25 juta. Risiko PHK 4 bulan atau lebih ditanggung 30%x25 juta.

Risiko menghadapi masalah hukum, biaya legitasi dan advokasi ditanggung sebesar biaya yang dikeluarkan dan maksimum 100 juta. Risiko upah tidak dibayar ditanggung sebesar upah yang tidak dibayar selama masa kerja yang telah dijalani.
Risiko pemulangan TKI yang bermasalah, hanya ditanggung tiket pesawat udara kelas ekonomi dan biaya transportasi dari bandara/pelabuhan embarkasi sampai daerah asal TKI.

Risiko kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal ditanggung senilai barang bawaan yang hilang dengan nilai maksimal 10 juta.
Risiko hilang akal budi ditanggung 25 juta ditambah tiket pesawat udara kelas ekonomi dan biaya transportasi dari embarkasi sampai daerah asal TKI. Risiko TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain bukan kehendak TKI ditanggung sesuai berikut ini :

1. Jika TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain lintas negara dengan majikan yang berbeda ditanggung sebesar 24 bulan gaji ditambah tiket pesawat udara kelas ekonomi dari bandara/pelabuhan embarkasi sampai daerah asal TKI.
2. Jika TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain lintas negara dengan majikan yang sama ditanggung sebesar 12 bulan gaji ditambah tiket pesawat udara kelas ekonomi dari bandara/pelabuhan embarkasi sampai daerah asal TKI.
3. Jika TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain lintas negara yang sama dengan majikan yang berbeda ditanggung 6 bulan gaji ditambah tiket pesawat udara kelas ekonomi dari bandara/pelabuhan embarkasi sampai daerah asal TKI.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.