Selama pemerintah belum bisa menjamin keselamatan warganya di negara lain, maka moratorium TKI semestinya menjadi hal mutlak. Indonesia tercatat melakukan moratorium pengiriman TKI di negara-negara seperti Malaysia, Suriah, Arab Saudi, dan Yordania karena dinilai tidak aman bagi buruh migran.
Baru-baru ini pro pencabutan moratorium diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub U. Basalamah. Menurutnya sejak ada moratorium dua tahun lalu, remitansi yang masuk dari TKI yang semula sekitar 120 triliun berubah menjadi 70 triliun.
“Jika moratorium dicabut maka remitansi meningkat lagi dan akan menggenjot perekonomian desa,”ujar Ayub. Ia berpendapat bahwa negara-negara seperti Kuwait, Yordania, dan Arab Saudi layak untuk dicabut moratoriumnya.
Padahal jika merujuk pada data Kemenlu per Juli 2013 angka kasus buruh migran yang ditangani pengadilan Arab Saudi dan Malaysia masih tinggi. Ada 36 buruh migran di Arab Saudi dan 181 di Malaysia yang terancam hukuman mati dengan kasus beragam. Pun dengan kasus kekerasan yang menimpa buruh migran di negara-negara tersebut ternyata serupa tingginya.
Seharusnya ini bisa dijadikan cermin bahwa belum ada perlindungan khusus bagi buruh migran yang diberikan negara penempatan. Fathullah, dari Redaksi Buruh Migran, mengungkapkan bahwa pencabutan moratorium dalam waktu dekat ini tidaklah tepat.
“Idealnya moratorium dicabut setelah ada kejelasan MoU dengan negara penempatan,”ujar Fathullah.
Di sisi lain Indonesia tidak mempunyai Mandatory Consular Notification (MCN) dengan negara-negara penempatan yang terkena moratorium. Sehingga jika ada warga negara asing yang terlibat masalah, pemerintah negara penempatan tidak mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada negara asal buruh migran.
Indonesia baru menjalin MCN dengan dua negara yakni Australia dan Brunei Darusalam. Pemerintah dan Apjati yang pro pencabutan moratorium hendaknya berpikir ribuan kali soal ini. Jangan hanya memikirkan laba semata. Indonesia masih mempunyai pekerjaan rumah untuk membuat MoU yang pro perlindungan buruh migran di negara-negara penempatan!
“DEVISA
TURUN – CABUT MORATORIUM” Petinggi Asosiasi Perusahaan Jasa TKI
(APJATI) mengatakan setelah dua tahun pemberlakuan penghentian sementara
penempatan buruh migran (moratorium) ke Arab Saudi, Kuwait dan
Yordania, penerimaan remittance anjlok hingga 70% atau setara 40
Trilyun, maka moratorium harus segera dicabut. Menurut data pengaduan
BNP2TKI thn 2012 ada 5000an kasus TKI, konon baru selesai
3000an, diluar yang tak terdata jauh lebih banyak lagi dan tidak
terlindungi. Pertanyaan, apa jaminan Apjati terhadap perlindungan buruh
migran ketika moratorium di cabut? Beranikah Apjati menjadi garda
terdepan yang mendorong pencabutan izin usaha anggotanya yang melanggar
aturan? Sanggupkah Apjati mempengaruhi kebijakan di 3 negara penempatan
ini untuk menyetujui MOU bilateral yang pro perlindungan buruh migran?
Sanggupkah Apjati membebaskan 38 TKI yang terancam hukuman mati di Arab
Saudi sebagai barter pencabutan moratorium?
TKI ke Saudi di moratorium, tapi ribuan TKI ilegalnya berbondong bondong brangkat setiap thn< siapa yg tnggung jawab ,,,,,?