Website PPID Kemenlu Tak Bisa Diandalkan

Author

Halaman depan website layanan PPID Kemenlu (http://ppid.kemlu.go.id/gerbang_kemlu/SitePages/Home.aspx).
Halaman depan website layanan PPID Kemenlu (http://ppid.kemlu.go.id/gerbang_kemlu/SitePages/Home.aspx).

Awal bulan Juni ini (03/06/13), Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) menerima surat balasan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Surat balasan tersebut terkait dengan surat keberatan atas permintaan informasi yang tidak dijawab. PSD-BM yang diwakilkan oleh Pratina Ikhtiyarini, memang telah mengirimkan surat keberatan pada PPID Kemenlu sekitar dua minggu lalu. Sayangnya, surat balasan yang diterima melalui email, tidak memberikan jawaban-jawaban atas informasi yang diminta.

Email dengan alamat pelayanan.ppid@kemlu.go.id itu justru mengabarkan, bahwa surat permintaan informasi yang dikirim oleh PSD-BM pada 10 April 2013 (melalui website PPID Kemenlu) tidak pernah diterima. Padahal dalam proses pengiriman permintaan informasi itu, PSD-BM juga telah menerima konfirmasi surat terkirim dari mesin penjawab PPID Kemenlu. Berikut adalah bukti surat konfirmasinya:

Bukti pengiriman surat permintaan informasi yang telah diterima PPID Kemenlu.
Bukti pengiriman surat permintaan informasi yang telah diterima PPID Kemenlu.

Tanggapan yang diberikan oleh PPID Kemenlu, tentu menimbulkan kecurigaan. Pertama, apakah PPID Kemenlu sengaja tidak membalas semua permintaan informasi yang dikirm melalui email? Kedua, apakah website layanan PPID Kemenlu tidak berfungsi? Hal ini bisa dilihat, dari susahnya akses untuk bisa memasuki alamat pelayanan.ppid@kemlu.go.id. Akses layanan PPID Kemenlu, jika dilihat melalui mesin pencarian Google justru beralamat di ppid.kemlu.go.id.

Melalui artikel ini, PSD-BM memaparkan bahwa layanan PPID Kemenlu melalui internet tidak bisa diandalkan. Maka untuk menghindari pembuangan waktu yang lama, kami menyarankan pada seluruh pegiat buruh migran agar mengirim langsung surat permintaan informasi melalui pos. Surat bisa dikirm dengan alamat: Direktur Informasi dan Media/ PPID Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon Nomor 6 Gedung Utama Lantai 10, Jakarta Pusat 10110, atau melalui fax dengan nomor 021.3857316.

2 komentar untuk “Website PPID Kemenlu Tak Bisa Diandalkan

  1. Wah, kasus ini menarik perhatian saya. Saya kebetulan salah satu mahasiswa Universitas Negeri di Depok yang sedang mengerjakan skripsi terkait PPID Kemlu. Kalau tidak berkeberatan, saya ingin mewawancara penulis artikel ini untuk bertanya lebih lanjut terkait permintaan informasi kepada Kemlu ini. Bolehkah saya meminta kontaknya untuk keperluan wawancara?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.