Disnakertrans Daerah Belum Siap Laksanakan KIP

Author

Salah satu pemanfaatan UU KIP adalah dengan mengirim permintaan segala informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen di seluruh lembaga publik.
Salah satu pemanfaatan UU KIP adalah dengan mengirim permintaan segala informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen di seluruh lembaga publik.

Jingga Media sebagai Pusat analisis data dan pengembangan media komunitas, mengajukan permintaan data terkait dengan buruh migran asal Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan dengan menggunakan dasar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 tahun 2008.

Guna memaksimalkan data yang didapatkan, Jingga Media meminta data dari enam lembaga berbeda dengan permintaan data yang berbeda pula sejak awal Maret lalu. Namun amat disayangkan, dari enam surat yang dikirimkan baru dua surat permintaan yang mendapatkan balasan yakni dari Kemenakertrans dan BNP2TKI.

Sedangkan empat surat yang belum ditanggapi, semuanya berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Disnakertrans Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan. Hal tersebut menunjukkan ketidaksiapan lembaga daerah untuk menerapkan UU KIP. Saat Jingga Media menyampaikan surat permintaan data di Disnakertrans kabupaten Cirebon, staf yang menerima surat mengakui bahwa Disnakertrans Cirebon belum memliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

“Kita belum punya PPID, jadi nanti suratnya masuk ke pimpinan dan kami menunggu instruksi selanjutnya dari pimpinan,” ujar staf tersebut.

Sudah dua bulan sejak surat disampaikan, namun belum juga ada tanggapan baik lewat telepon maupun media komunikasi lainnya. Ketika mencoba kembali menanyakan nasib permintaan informasi yang diberikan oleh Jingga Media awal Mei ini, staf Disnakertrans Cirebon belum bisa memberikan kepastian jawaban.
“ Suratnya belum turun dari pimpinan mas,” ungkap salah seorang staf Disnakertrans Cirebon.

Selain Disnakertrans Cirebon, nasib surat permintaan informasi yang disampaikan oleh tim Jingga Media ke Disnakertrans Indramayupun bernasib sama. Surat permintaan yang sudah dikirimkan melalui jasa pengiriman kilat pada awal maret lalu, mengaku belum diterima oleh staf Disnakertrans Indramayu. Padahal, beberapa hari yang lalu saya telah meminta informasi tentang surat yang saya kirimkan melalui jasa pengiriman kilat tersebut.

“ Semuanya sudah diterima mas, disini ada datanya semua,” kata salah satu petugas di jasa penitipan kilat.

Sungguh ironi benar, ketika sering sekali saya mendengar dinas-dinas di daerah melakukan sosialisasi tentang UU KIP. Spanduk berukuran besarpun banyak bertebaran dipelosok kota dan kabupaten di Indonesia. Namun, ketika warga sudah mulai sadar dan menggunakan haknya dalam mengetahui informasi, ternyata dinas-dinas tersebut malah tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya.

Tulisan ini ditandai dengan: Disnakertrans Cirebon Jingga Media KIP PPID 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.