Berita kenaikan gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang disampaikan oleh Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat melalui berita Tribunnews (Rabu, 9 Januari 2013 pukul 14:48 WIB), terbukti hanya isapan jempol. Pada beberapa media Jumhur Hidayat mengatakan kenaikan gaji TKI Taiwan akan berlaku mulai 1 Februari 2013, namun faktanya hingga peringatan Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2013, tak kunjung ada kenaikan gaji.
Guna menindaklanjuti pertemuan di Bali (14/12/12), Jumhur Hidayat dari BNP2TKI dan Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI), selaku Perwakilan Pemerintah Indonesia di Taiwan akan bertemu dengan pihak Pemerintah Taiwan, dalam hal ini The Taipei Economic and Trade Office (TETO) pada Juni mendatang.
Ironisnya, pertemuan di bulan Juni mendatang hanya membahas gaji bagi pekerja yang memperpanjang kontrak secara kontrak mandiri (direct hiring). Padahal dari 188,000 TKI yang ada di Taiwan (sektor formal dan informal), sebanyak 38,585 adalah TKI berstatus kontrak mandiri.
Kebijakan ini membuat ATKI Taiwan melihat indikasi kebijakan aneh dan merugikan bagi buruh migran melalui isu kebijakan kenaikan gaji. Hal ini bisa dilihat dari putusan sepihak KDEI yang berani menaikkan gaji TKI Taiwan, asal mereka mau diwawancarai. Ironisnya, proses kenaikan gaji bagi buruh direct hiring sangat susah untuk dilakukan. Misalnya setelah tahap wawancara, pihak majikan dari TKI yang memproses pemindahan direct hiring dikonfirmasi apakan mau menaikkan gaji atau tidak. Bila majikan menolak menaikkan gaji, maka TKI harus kembali mengulang dari awal proses menjadi TKI, di mana mereka akan kembali dipungut biaya penempatan dan potongan gaji hingga 9 bulan.
ATKI Taiwan pun menolak persyaratan interview yang dikeluarkan pada bulan Maret 2013 lalu oleh KDEI. Persyaratan Interview tersebut dinilai akan semakin mempersulit pengurusan kontrak mandiri. Sudah tentu majikan pasti akan memilih pekerja baru, daripada harus memperpanjang kontrak kerjanya. Selain harus menambah gaji menjadi 18.780NTD, juga harus datang ke KDEI untuk wawancara. Alhasil, BMI harus menanggung beban peraturan baru ini. Bahkan, beberapa BMI harus pulang ketanah air karena majikan tidak mau mempekerjakan lagi dan harus mulai proses dari awal, dengan membayar 9 bulan potongan gaji.
Menanggapi peraturan tersebut, ATKI Taiwan sudah pasti menolak untuk menerima kebijakan tersebut. Menurut Atin Safitri, banyak TKI yang rela tidak dinaikan gajinya lantaran takut kehilangan pekerjaan. Apa yang dilakukan oleh pemerintah tersebut, benar-benar diluar dugaan. Agaknya, pemerintah telah pandai memainkan tipu muslihat agar terlihat baik di mata rakyat.
Prihatin…..
Ya benar sekali. aku balik mjikan gaji tetap karna nggak lewat kontrak mandiri. Semua agency yg ngurusin. Karna nggak mau kena potongan lagi ,aku pun terpaksa menyanggupi bayar NT35 ribu untuk perpanjang kontrak