Hari Buruh Internasional dan Kado May Day

Author

Salah satu aksi BMI yang pernah digelar saat perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day.
Salah satu aksi BMI yang pernah digelar saat perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menetapkan Hari Buruh Internasional atau disebut May Day (1 Mei), sebagai hari libur nasional. Hal ini diungkapkan oleh SBY dihadapan petinggi pegiat buruh di isatana negara kemarin (29/4). Janji SBY tersebut disambut baik oleh seluruh buruh atau pekerja nusantara. Namun demikian, tuntutan lain yang lebih penting justru belum terealisasikan.

Tuntutan penting yang justru terabaikan adalah soal pemberian upah layak bagi para buruh, penghapusan sistem kerja outsourcing, penetapan buruh tetap dan lainnya. Bahkan, tuntutan yang paling krusial yakni pendirian serikat buruh juga tidak direspon oleh SBY. Hal ini mengindikasikan bahwa Presiden RI selama ini tak serius dalam mengambil kebijakan, karena tak bisa memilah kebijakan-kebijakan yang lebih diutamakan.

Indonesia juga masih mengalami permasalahan pelik soal pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Permasalahan tersebut diantaranya adalah sumber informasi yang sangat terbatas dan sulit diakses oleh TKI. Masalah informasi yang dihadapi oleh TKI yang bekerja di luar negeri sangatlah kompleks. Mulai dari penyesatan informasi yang diberikan calo perekrut, biaya pemberangkatan yang tak transparan, ketertutupan pihak agensi tentang kontrak kerja, ketidaktahuan TKI tentang prosedur pembayaran hingga berakhir pada kasus pungutan liar, dan lainnya harus dialami TKI. Beberapa bentuk informasi penting yang selama ini tak tersampaikan pada TKI diantaranya adalah:

  1. Persoalan yang terkait dengan struktur biaya. Ada banyak model pembiayaan yang harus dibayar TKI dengan ongkos mahal. Di Timur Tengah misalnya, model pembiayaan ditanggung oleh majikan, biayanya mencapai 20 juta. Maka tak heran bila TKI dijadikan sebagai barang dagangan.
  2. Di wilayah Asia Pasifik, TKI harus dipotong gajinya hingga 9 bulan. Total potongannya mencapai 20 juta, dan potongan gaji dilakukan oleh Agensi yang notabenenya adalah mitra dari PPTKIS di Indonesia.
  3. Di Korea Selatan, program penempatan yang dilakukan oleh pemerintah yang diurus oleh Deputi Penempatan BNP2TKI, pada kenyataannya juga membuat jaringan kerja sama dengan pihak swasta. Hal ini menandakan adanya kepentingan bisnis yang tidak memihak TKI. Sindikat tersebut, pada akhirnya juga memungut uang pada calon TKI hingga 50 juta rupiah. BIaya tersebut tentu sangat jauh dari keputusan yang ditetapkan oleh menteri tenaga kerja.

Persoalan yang disebut di atas, hanyalah segelintir contoh kasus yang selama ini menimpa TKI. Masih banyak kasus yang belum mengemuka. Mari kita suarakan perubahan untuk melindungi TKI yang bekerja di luar negeri. Apa artinya “Pahlawan Devisa” bila mereka harus menderita di negeri orang.

Sebagai bagian dari keluarga besar buruh Indonesia, kami dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), mengucapkan selamat Hari Buruh Internasional/ May Day. Jangan menyerah kaum buruh! Hari esok pasti akan lebih baik!

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.