Berita

Demo Buruh dan TKI Korea Dijaga 10 Ribu Polisi

Author

Tampak Aksi Demo Puluhan Ribu Buruh Lokal dan Migran, termasuk di sana para TKI Korea
Tampak Aksi Demo Puluhan Ribu Buruh Lokal dan Migran, termasuk di sana para TKI Korea

Korean Confederation of Trade Union (KCTU) sukses menggelar demo gabungan buruh lokal dan migran (11/11/12) di Korea Selatan. Demonstrasi besar tersebut berlangsung dari pukul 14.30 sampai 18.00 waktu Korea. Meskipun diguyur hujan dan angin kencang, sekitar 70 ribu buruh migran dan lokal tetap bersemangat teriakkan hak-hak mereka. Aksi KCTU tersebut bahkan dikawal oleh 10 ribu lebih polisi Korea Selatan.

Para Demontran memulai aksi dari berbagai tempat di Kota Seoul, Ibu Kota Korea Selatan, kemudian mereka bertemu dan terpusat di depan Seoul Station. Para buruh migran memulai aksi di depan Daehanmun Seoul City Hall station yang diikuti 1000 lebih buruh migran dari berbagai negara, Indonesia, Vietnam, Myanmar, Kamboja, Cina, dan lain-lain.

Demonstrasi besar ini dilatarbelakangi dua persoalan buruh yang sangat mendasar di Korea Selatan. Pertama permasalahan outsourcing yang sangat meresahkan buruh lokal. Setiap tahun angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK sepihak) akibat sistem outsourcing terus terjadi di perusahaan-perusahaan besar. Outsourcing lahirkan diskriminasi gaji dan fasilitas antara pekerja outsourcing dengan pekerja tetap di perusahaan besar. Selain diskriminasi, buruh di Korea juga rentan berhadapan dengan risiko kekerasan dan upah yang tidak layak.

Persoalan kedua adalah apa yang dihadapi buruh migran di Korea. Ada beberapa persoalan buruh migran, termasuk para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak kunjung terselesaikan dan menjadi tuntutan mereka, antara lain:

  1. Membatalkan peraturan baru Nodongbu (depnaker nya korea) yang disahkan sejak 1 Agustus 2012, mengenai aturan pindah pabrik. di mana peraturan lama menyebut setiap hari pekerja migran yang menganggur bisa mendapat data atau berkas lowongan dari Nodongbu sebanyak 5 sampai 10 pabrik yang membutuhkan pekerja. Kenyataan saat ini, setiap pekerja hanya diperbolehkan sekali saja mendaftar ke Nodongbu dan selanjutnya disuruh menunggu di rumah untuk menerima telepon dan SMS dari perusahaan yang membutuhkan. Fakta di lapangan selama ini pekerja yang menganggur hanya menerima telepon atau SMS satu kali dalam seminggu. Sedangkan jatah waktu mencari kerja di Korea hanya 3 bulan. Jika pekerja migran sampai 3 bulan belum mendapat kerja, maka akan dideportasi atau memilih kabur (menjadi pekerja ilegal). Sejak disahkan peraturan tersebut, angka pekerja ilegal semakin meningkat.
  2. Berlakukan kontrak kerja per tahun bukan per 3 tahun sekali. Kontrak kerja dengan durasi selama 3 tahun banyak lahirkan tindak diskriminasi pabrik terhadap buruh. Buruh tidak punya daya tawar dan hanya tunduk pada perusahaan tanpa ada kesempatan pindah ke pabrik lain. Sebelum kontrak habis, buruh tidak boleh pindah pabrik tanpa ada persetujuan pemilik perusahaan.
  3. Hentikan penangkapan pekerja migran ilegal yang disertai kekerasan.
  4. Jangan menganggap buruh migran seperti budak.
  5. Ganti EPS (Employment Permit System/sistem yang berpihak pada pengusaha) dengan WPS (Working Permit System, sistem yang berpihak pada buruh)

Tuntutan tersebut dibacakan dalam orasi perwakilan buruh migran setiap negara. Demonstrasi juga menampilkan drama penindasan pengusaha terhadap buruh migran dan hiburan oleh penyanyi cantik asal Mongolia.

Tepat setelah pukul 15.30 waktu Korea, peserta demo buruh migran melakukan longmarch sejauh 500 meter menuju Seoul Station untuk bergabung dengan puluhan ribu buruh lokal di puncak acara KCTU. Puluhan ribu buruh lokal bergabung dengan buruh migran, lalu berjalan beriringan jadi satu menuju Seoul Station. Acara berakhir sekitar pukul 18.00 waktu Korea.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.