Berita

KDEI Belum Seriusi Persoalan TKI di Taiwan

Author

 

Beberapa perwakilan organisasi TKI di Taiwan saat menggelar dialog dengan KDEI Taiwan

Minggu, 7 Oktober 2012, Ikatan Pekerja Indonesia Taiwan (IPIT), dan Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) bersama beberapa organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) di Taiwan mengundang perwakilan Pemerintah Indonesia yang berada di Taiwan, atau yang lebih dikenal Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan. Pertemuan berlangsung di Central Building Lantai 9, No:2, Chung Shan North Road, Taipei, Taiwan.

Pertemuan tersebut mendiskusikan pelbagai permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Taiwan yang belum terselesaikan. Sederet persoalan TKI Taiwan tersebut antara lain, KTKLN, perlindungan TKI anak buah kapal (ABK), biaya penempatan melebihi ketentuan resmi (overcharging), jam kerja yang panjang, tidak ada hari libur, gaji tidak dibayar, pelanggaran kontrak kerja (Job Illegal), penahanan dokumen kontrak kerja, paspor, slip gaji, ARC, asuransi, tidak ada kebebasan berkunikasi, tidak ada jaminan kebebasan bersyarikat atau berorganisasi, dan sederet persoalan lain.

Berdasarkan fakta dan catatan objektif yang disampaikan tersebut, TKI Taiwan kemudian menyampaikan tuntutan mereka kepada perwakilan pemerintah di Taiwan (KDEI), antara lain:


1. Berikanlah jaminan libur yang pasti, setidaknya 1 atau 2 kali dalam 1 bulan.
2. Berikanlah jaminan dokumen yang menjadi hak milik BMI.
3. Berikanlah proses direct hiring bagi BMI formal dan ABK.

Tiga tuntuntan tersebut kemudian diberikan secara lansung kepada, Ramli, selaku Bagian Ketenagakerjaan, Paul, selaku Bagian Keimigrasian, dan Luter, selaku Bagian Adminitrasi di KDEI Taiwan yang turut menghadiri pertemuan tersebut.

Seputar masalah penahanan dokumen seperti kontrak kerja, paspor, daftar gaji, ARC, akses oleh majikan atau agensi dapat segera melapokan ke bagian pengaduan di KDEI.” tutur Ramli selaku perwakilan pejabat KDEI Taiwan. TKI Taiwan saat ini bisa menyampaikan aduan mereka terkait pelbagai persoalan di atas dengan menghubungi nomor-nomor petugas berikut:

1.Sri : 0975578727
2.Paul : 0985109202
3.Lidya : 0982690907
4.Lili : 0910906146
5.Agnes : 0910906142
6.SMS Center KDEI : 091110420

Setiap laporan harus menyertakan nama lengkap TKI, nomor Paspor, nama majikan, alamat majikan, dan nama agensi. Sayang sekalipun layanan pengaduan tersebut sering disampikan KDEI namun fakta yang dijumpai TKI Taiwan menunjukkan pelayanan tersebut tidak maksimal. Pengaduan para TKI pun jarang sekali yang diteruskan pada upaya penyelesaian masalah.

Beberapa organisasi TKI Taiwan yang hadir dalam pertemuan bersama KDEI merasa kecewa dengan hasil pertemuan. Jawaban KDEI, selaku perwakilan Pemerintah Indonesia di Taiwan, tidak menjanjikan, namun sekadar mengulang pernyataan andalan mereka yakni “akan berupaya semaksimal mungkin untuk cari jalan penyelesainya dan akan melakukan rapat ke Council of Labor Affair (CLA)”.

4 komentar untuk “KDEI Belum Seriusi Persoalan TKI di Taiwan

  1. nomor”pengaduan di atas susah di hubungi ,bahkan seakan tak bisa di hubungi.karena mati ataupun kalo nyambung tidak ada yg angkat.begitu pula no kantor kdei.bagian operator tidak ada yg angkat.padahal itu jam kerja.sungguh” mengecewakan pelayanan kdei.

  2. bila pejabat KDEI lalai maka mereka sama dengan menentang PPno3 tahun 2013 yg ditanda tangani oleh presiden SBY sendiri pada bulan januari 2013 tentang perlindungan TKI di luar negri….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.